Jakarta, CNN Indonesia —
Dua orang guru di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Agam ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap 40 santri.
“Pelaku RA (29) dan AA (23) ditangkap setelah adanya laporan dari keluarga korban ke Polresta Bukittinggi dengan LP nomor 80 VII/2024. Keduanya ternyata Pernah terjadi menjalankan aksinya sejak 2022,” kata Kepala Polresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati, Jumat (26/7).
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan ke pesantren yang berada di Kecamatan Candung itu sejak awal Juli.
“Setelah laporan di awal Juli, kami amankan RA dan meminta keterangan santri lainnya yang ternyata ada satu lagi pelaku yang Bahkan seorang pendidik di pesantren yang sama, AA,” katanya.
Ia menyebutkan jumlah korban sementara dari pelaku RA Merupakan sebanyak 30 orang. Sedangkan AA memiliki korban 10 orang. Sebagian besar Merupakan pelajar setingkat SMP.
“Modusnya pelaku meminta para korban datang untuk dipijit, kemudian diancam tidak naik kelas. Beberapa korban ada yang sampai disodomi,” katanya.
Ia menegaskan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut dengan kemungkinan adanya penambahan jumlah korban.
“Silahkan laporkan Bila ada yang menjadi korban yang sama dari kasus ini di posko yang kami siapkan di Mapolresta,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, diketahui kedua pelaku mengaku pernah melakukan aksi hubungan sesama jenis.
Keduanya dijerat dengan pasal perlindungan anak Pasal 83 ayat 2 juncto 76 Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Karena kedua pelaku Merupakan seorang pendidik, hukuman mereka ditambah sepertiga dari jumlah masa tahanan,” sebutnya.
(Antara/isn)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA