Surabaya, CNN Indonesia —
Sebanyak 25 orang peserta aksi yang ditangkap polisi saat Protes menolak Undang-Undang TNI di Gedung Negara Grahadi Pernah dibebaskan, Selasa (25/3) dini hari.
“Dini hari tadi 03.39 WIB, sebanyak 25 kawan-kawan peserta massa aksi korban penangkapan Pernah dibebaskan,” kata pengacara publik LBH Surabaya Jauhar Kurniawan.
Jauhar menjelaskan LBH Surabaya bekerja sama dengan KontraS dan tim pendamping hukum. Adapun 25 orang tersebut sebelumnya masuk dalam data pengaduan penangkapan yang ada di Polrestabes Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tim pendamping hukum, KontraS Surabaya dan LBH Surabaya berkolaborasi dalam upaya membebaskan kawan-kawan yang Pernah ditangkap,” ucapnya.
Setelah ini, kata Jauhar tim pendampingan hukum Berencana menghubungi kembali para pelapor mengenai nama-nama peserta aksi yang dilaporkan tapi tidak ada di Polestabes Surabaya.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan mengatakan 25 orang itu Pernah dipulangkan pagi tadi.
“Pernah dipulangkan tadi pagi, sebelum kita lakukan penyelidikan, enggak ada (yang ditahan) Pernah kembali pulang semua,” katanya.
Sebelumnya, sekitar 25 orang peserta aksi tolak Undang-Undang TNI di Gedung Negara Grahadi Surabaya ditangkap aparat. Mereka Bahkan jadi korban Tindak Kekerasan.
Aparat berpakaian kaus dan berseragam polisi terlihat menangkapi peserta aksi dengan Trik memiting Sampai sekarang menggotong beramai-ramai. Mereka Bahkan memukul dan menendang.
Hal itu terjadi di sekitar Taman Apsari Jalan Gubernur Suryo, Jalan Yos Sudarso dan Jalan Pahlawan. Massa kemudian digelandang ke selasar timur dalam Gedung Grahadi.
Massa yang ditangkap terlihat dikumpulkan di sebuah ruangan serupa teras. Seorang petugas kepolisian Di waktu ini sedang mendata. Sementara yang lain berjaga di depan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengakui soal penangkapan itu. Ia mengatakan polisi mendata mereka.
(frd/tsa)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA