Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kembali menerima penghargaan Anugerah Badan Publik Informatif 2024 melalui acara Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diadakan Komisi Informasi Pusat dan kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) di Jakarta Pusat, Selasa (17/12) malam.
Pemprov DKI Berhasil mempertahankan posisi di tiga besar Unggul kategori Pemerintah Provinsi yang mewujudkan keterbukaan informasi publik selama tujuh tahun berturut-turut.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI, Teguh Setyabudi menyampaikan apresiasi atas kinerja seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam sinergi yang terbukti berhasil menghadirkan keterbukaan informasi publik di masing-masing instansi.
“Penghargaan yang diraih Pemprov DKI untuk ketujuh kali sejak tahun 2018 merupakan bukti kerja nyata untuk mewujudkan transparansi dan keterbukaan informasi yang dibutuhkan warga,” kata Teguh Setyabudi.
Teguh berharap, apresiasi ini dapat menjadi motivasi bagi OPD DKI untuk Menyajikan masyarakat dengan lebih baik. Ia mengingatkan, tantangan pengelolaan informasi publik di masa mendatang tidak mudah akibat pergerakan arus informasi yang dinamis.
Untuk itu, kata Teguh, OPD Sangat dianjurkan lebih adaptif mengikuti perkembangan zaman.
“Penghargaan yang diraih tidak sekadar seremonial semata, tapi Bahkan bersungguh-sungguh Mengoptimalkan kemampuan Menyajikan publik lebih baik lagi secara konsisten,” tuturnya.
Untuk diketahui, kegiatan Monev KIP bertujuan mengukur kepatuhan Badan Publik dalam memberi Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus sebagai evaluasi atas implementasi standar layanan informasi publik.
Adapun penilaian pada Monev Keterbukaan Informasi Publik 2024 meliputi monitoring kuesioner dengan indikator termasuk pengumuman informasi publik, penyediaan dokumen informasi publik, pengembangan website dan kelembagaan PPID, serta pengadaan barang/jasa.
Proses penilaian evaluasi berlanjut ke sesi Presentasi Uji Publik yang mencakup kualitas dan jenis informasi, sarana-prasarana, komitmen organisasi, serta Teknologi Digital. Sementara, penilaian visitasi kepada badan publik tertentu dilakukan Sesuai ketentuan aspek kesesuaian sarana prasarana dan kepemahaman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA