Jakarta, CNN Indonesia —
Bareskrim Polri mengaku Pernah memanggil Kepala Desa Kohod Arsin dan tiga tersangka lainnya untuk diperiksa dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang, pada Senin (24/2) besok.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan panggilan pemeriksaan itu merupakan yang pertama kali setelah Arsin Cs ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pada Pada saat ini kita Sebelumnya melaksanakan upaya paksa, yaitu berupa pemanggilan tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (21/2).
Kendati demikian, ia mengaku belum bisa memastikan apakah Arsin Cs bakal hadir dalam panggilan pemeriksaan itu atau tidak. Hanya saja, ia memastikan surat panggilan pemeriksaan Sebelumnya diberikan penyidik kepada para tersangka.
“Kemarin kami panggil, Pada Pada saat ini tiga hari sebelumnya Sangat dianjurkan kita sampaikan panggilan ini. Semoga hari Senin datang,” tuturnya.
Djuhandani Bahkan bicara peluang penahanan para tersangka, termasuk Kades Kohod Arsin. Ia bilang penahanan keempat tersangka Sangat dianjurkan menunggu hasil pemeriksaan Senin nantiu.
“Apakah Berencana dilaksanakan penahanan, kita lihat hasil pemeriksaan, kemudian kita lihat bagaimana keyakinan penyidik,” ujarnya.
Djuhandhani menjelaskan sebelum melakukan penahanan penyidik Berencana mempertimbangkan apakah para tersangka berpotensi melarikan diri. Bahkan potensi menghilangkan atau merusak barang bukti.
Manakala unsur-unsur tersebut dipenuhi, kata Ia, barulah penyidik Berencana mempertimbangkan proses penahanan terhadap Arsin dan tiga tersangka lainnya dalam kasus itu.
“Kita lihat apakah tersangka ini nantinya Berencana melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi perbuatannya. Itu yang nanti Berencana menjadi pertimbangan,” jelasnya.
“Ini Sebelumnya Tidak mungkin tidak saja nanti setelah pemeriksaan Berencana didiskusikan kepada kami. Kepada kami artinya dari penyidik dengan Kasubdit, Direktur Berencana membicarakan bagaimana langkah-langkahnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri Pernah menetapkan total empat orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Keempat tersangka itu Arsin selaku kades Kohod, Ujang Karta selaku Sekdes Kohod serta SP dan CE selaku Penerima kuasa.
Ia menjelaskan keempat tersangka itu dinilai Pernah terbukti bersama-sama melakukan pemufakatan jahat dengan membuat dan menggunakan surat palsu.
Surat palsu itu kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan hak Sampai saat ini Pada akhirnya berhasil diterbitkan total 263 sertifikat atas nama warga desa.
Ia menambahkan dari hasil pemeriksaan diketahui Manakala aksi pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Arsin Cs itu semata-mata karena faktor ekonomi.
Kendati demikian, Djuhandhani mengaku pihaknya masih terus mendalami besaran keuntungan yang didapat oleh masing-masing tersangka dari hasil pemalsuan dokumen itu.
“Kalau kita berbicara motif Pada Pada saat ini kita terus kembangkan, yang jelas Sebelumnya Tidak mungkin tidak saja ini terkait dengan ekonomi,” tuturnya.
(wis/tfq)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA