Insentif Kendaraan Pribadi Hybrid Diminta Setara Kendaraan Pribadi Listrik


Jakarta, CNN Indonesia

Salah satu penjual Kendaraan Pribadi hybrid di Indonesia, Suzuki Indomobil Sales (SIS), meminta insentif untuk Kendaraan Pribadi kategori ini disetarakan Kendaraan Pribadi listrik. Alasan mendasarnya Merupakan Kendaraan Pribadi hybrid dan Kendaraan Pribadi listrik sama-sama mengikuti program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV).

Regulasi LCEV tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang revisi Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 terkait Retribusi Negara Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Dalam regulasi LCEV mendefinisikan berbagai teknologi kendaraan, Disebut juga Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Hemat (KBH2) atau sering disebut Low Cost Green Car (LCGC), Full Hybrid, Mild Hybrid, Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), Battery Electric Vehicle (BEV), Fuel Cell dan Flexy Engine.

Deputy Managing Director SIS Donny Saputra mengatakan pihaknya meminta Kendaraan Pribadi hybrid diberikan insentif seperti Kendaraan Pribadi listrik Saat ini Bahkan Bahkan, yaitu mendapatkan Potongan Harga PPN sebesar 10 persen. Insentif ini Saat ini Bahkan Bahkan Pernah didapat Wuling, Hyundai dan Chery.

Dampak insentif itu membuat harga model BEV bisa turun 10-20 persen karena konsumen hanya dibebani PPN sebesar 1 persen saat pembelian.

Insentif untuk Kendaraan Pribadi listrik itu Kenyataannya Pernah diberikan pada 2023, kemudian diperpanjang Sampai saat ini Desember 2024 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024.

“Pada saat awal-awal pandemi kemarin kan ada insentif PPnBM, itu kan terbukti Membantu pasar otomotif saat itu. Kondisi Saat ini Bahkan Bahkan, bila ada insentif PPN (untuk Kendaraan Pribadi hybrid) Pernah Tak perlu dijelaskan lagi Berencana mengerek jumlah penjualan,” kata Donny.

Arah pemberian insentif Potongan Harga PPN 10 persen dari pemerintah Saat ini Bahkan Bahkan yang hanya untuk BEV dinilai sulit menaikkan volume total penjualan Kendaraan Pribadi lantaran model-model Terfavorit seperti low MPV dan low SUV tidak bisa mendapatkannya.

Dari perspektif Suzuki, penjualan kedua model itu, diwakili Ertiga dan XL7 yang Saat ini Bahkan Pernah tersedia varian mild hybrid, bisa meningkat bila diberikan insentif Potongan Harga PPN 10 persen.

Donny Bahkan menjelaskan bila insentif itu diberikan bagi Kendaraan Pribadi hybrid maka tak menutup kemungkinan model populer lain seperti medium MPV atau medium SUV Berencana masuk ke program LCEV.

“Ya kami berharap tidak ada disparitas kebijakan. Harapannya semua yang dinaungi program LCEV bisa mendapatkan insentif yang sama, baik itu hybrid atau BEV. Sehingga secara keseluruhan produk yang diproduksi di Indonesia bisa naik volumenya,” ujar Donny.

Ia Bahkan mengatakan suara Suzuki meminta insentif Kendaraan Pribadi hybrid ini Pernah dibicarakan ke Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) yang berkomunikasi dengan pemerintah.

Proses ini dirasa penting sebab Gaikindo menyaring suara anggotanya lalu diaspirasikan ke pemerintah sebagai permintaan industri yang mewakili banyak merek.

“Masing-masing merek punya road map terpisah, termasuk kami. Kami Bahkan punya rencana untuk kendaraan full battery EV, Pernah ada,” ujar Donny.

“Kami, merek-merek yang dinaungi Gaikindo, supaya ini tidak cuma mewakili Suzuki, proses penyelarasan itu di Gaikindo. Jangan sampai keputusan yang dibuat pemerintah ini hanya menguntungkan satu atau dua merek saja, kan itu poinnya. Ini Berencana berbeda pada saat lobi-lobi itu dilakukan oleh masing-masing merek ke pemerintah,” ucap Ia lagi.


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA