Surabaya, CNN Indonesia —
Anggota polisi Polres Pacitan, Jatim, Aiptu LC, diduga memperkosa seorang tahanan perempuan. Aksi bejatnya itu dilakukan di dalam tahanan Mapolres Pacitan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengonfirmasi dugaan pemerkosaan itu. Ia menyebut Propam Polda Jatim Tengah mendalami kasus tersebut dalam sepekan terakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“LC diduga melakukan Kekejaman seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan. Dan Saat ini Bahkan yang bersangkutan Pernah terjadi diproses dan Pernah terjadi ditahan oleh Propam Polda Jatim,” kata Jules saat dikonfirmasi, Sabtu (19/4).
Jules menjelaskan LC diduga memperkosa seorang tahanan perempuan pada awal April 2025. Saat ini Bahkan LC dijatuhi penempatan khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan.
“Sebelumnya kurang lebih sekitar satu minggu terakhir ini dari personel Propam Polda Jatim Pernah terjadi melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personel Polres Pacitan inisial LC,” ucapnya.
Aiptu LC terancam Hukuman pemecatan atau Pemberhentian Secara Tidak Hormat (PTDH) serta hukum pidana Bila terbukti bersalah. Propam Polda Jatim Berencana segera menggelar sidang kode etik.
“Dan Segera sekali Berencana disidangkan oleh Propam Polda Jatim, serta yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun Hukuman hukum lainnya,” kata Jules.
(frd/tsa)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA