Jakarta, CNN Indonesia —
Massa buruh membubarkan diri usai menggelar Aksi Massa menolak Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Perdagangan Masuk Negeri di depan Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).
Pantauan CNNIndonesia.com, mereka mulai meninggalkan Tempat sekitar pukul 14.48 WIB sambil memutar lagi Bagimu Negeri dari pengeras suara.
Sebelum membubarkan diri, orator dari atas Kendaraan Pribadi komando menyatakan pihaknya Berniat menggelar Aksi Massa lebih besar untuk menolak kebijakan tersebut pada Senin (8/7) mendatang.
Baginya, kebijakan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tersebut Pernah membuat banyaknya Pemecatan Karyawan buruh tekstil.
“Tanggal 8 Juli nanti kita datang ke tempat ini. Bawa anggota kita yg kena Pemecatan Karyawan. Dan kita Berniat bergabung ke aksi omnibus law. Tiga sampai empat kali lipat dari massa hari ini,” kata orator.
Orator Bahkan meminta menghadirkan para buruh tekstil yang terkena Pemecatan Karyawan baru-baru ini dalam aksi 8 Juli mendatang. Ia ingin Kemendag mengetahui bahwa badai Pemecatan Karyawan besar-besaran Pada saat ini sedang terjadi di industri tekstil.
Ia Bahkan meminta para elemen buruh berkonsolidasi mempersiapkan aksi 8 Juli.
“Semoga kita semua dilindungi Allah. Silakan kembali ke tempat masing-masing. Sampai jumpa Senin 8 Juli,” kata Ia.
Sebelumnya massa buruh memiliki Sebanyaknya tuntutan yang diusung dalam aksi Aksi Penolakan hari ini. Di antaranya, setop Pemecatan Karyawan buruh tekstil, cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Perdagangan Masuk Negeri, lindungi industri dalam negeri, Sampai sekarang menuntut batalkan peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan aplikator/platform online asing membuka usaha jasa kurir dan logistik.
Sebelum menggelar aksi di Kantor Kemendag, massa buruh sempat menggelar aksi di kawasan Patung Kuda Arjunawiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mengabarkan Bila kinerja penjualan tekstil lesu belakangan ini.
Kepala Negara KSPN Ristadi menyebut tingkat pesanan yang masuk ke Sebanyaknya pabrik tekstil di Indonesia terus menurun. Imbasnya, mereka Harus melakukan efisiensi, salah satunya dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (Pemecatan Karyawan) pekerja.
KSPN mencatat sekitar 13.800 buruh tekstil Pernah terkena Pemecatan Karyawan dari Januari 2024 Sampai sekarang awal Juni 2024 imbas masalah ini.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA