Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Agama (Kemenag) menggandeng delapan Syarikah Haji asal Arab Saudi untuk Menyajikan jamaah Haji reguler pada tahun 2025. Ini merupakan pertama kali Kemenag menggandeng lebih dari satu syarikah setelah sebelumnya hanya dilayani oleh satu pihak saja.
Pada Pada masa itu sebelum ada konsep Syarikah, layanan Haji di wilayah Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna) sepenuhnya dilakukan oleh Muassasah, lembaga pemerintahan layaknya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Indonesia.
Indonesia sendiri tadinya dilayani oleh Muassasah Asia Tenggara. Lalu pada tahun 2023 otoritas Haji Arab Saudi mulai mengenalkan konsep Syarikah, yang bertujuan Menyajikan layanan secara lebih profesional, mengingat pelaksananya Merupakan pihak swasta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, apa itu syarikah?
Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Muhammad Firman Taufik mengatakan syarikah dalam bahasa Arab berarti perusahaan, merupakan lembaga swasta seperti Perusahaan Terbatas (PT) di Indonesia. Tugasnya Merupakan Menyajikan jemaah haji maupun umrah dari mulai kedatangan Sampai sekarang kepulangan.
Ia menjelaskan pada penyelenggaraan umrah, syarikah hanya berperan dalam penerbitan visa umrah saja.
Sedangkan dalam hal penyediaan fasilitas Haji, syarikah terbatas hanya menyiapkan tenda dan konsumsi bil khusus selama jemaah Haji melakukan ritual utama Haji di wilayah Arafah, Muzdalifah dan Mina (armuzna) saja.
“Sedangkan untuk penyediaan penerbangan jemaah pulang pergi dari dan ke Indonesia, transportasi darat selama di Arab Saudi, penginapan serta makan di Mekkah dan Medinah, Sampai sekarang pemvisaan dikerjakan oleh Kemenag RI untuk jemaah Haji Reguler atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus untuk jemaah Haji Khusus / Haji Plus,” kata Taufik dalam keterangan tertulis, Selasa (13/6).
Ia menjelaskan penyelenggaraan haji dapat dibagi dalam tiga fase, Disebut juga fase pra keberangkatan, fase pelaksanaan dan fase pasca haji.
Fase pra keberangkatan diakhiri dengan penerbitan visa haji. Pada fase ini peran Syarikah hanya sebatas monitoring belaka. Keberhasilan penerbitan visa sangat ditentukan proses kontrak penginapan Mekkah-Medinah dan kontrak transportasi.
Ia mengatakan dalam proses pemvisaan haji data penerbangan yang digunakan oleh jemaah hanya sebagai pelengkap dan tidak menentukan terbit atau tidaknya visa Haji.
“Terlebih Syarikah, bisa dikatakan Syarikah hanya berfungsi sebagai penonton saja di fase pertama ini,” ujar Taufik.
Fase berikutnya Merupakan perhelatan haji mulai berlangsung, yaitu semenjak jemaah mendarat di Arab Saudi Sampai sekarang meninggalkan Tanah Suci. Ia menjelaskan pada fase ini peran Syarikah selaku operator sangat menentukan kepuasan jemaah yang dilayani.
Syarikah Berencana terlibat secara utuh ketika jemaah Haji berada di wilayah Arafah, Muzdalifah dan Mina.
Sedangkan segala di Mekkah dan Madinah, seperti penyediaan penginapan, transportasi, konsumsi Sebelumnya bukan menjadi tupoksi Syarikah, fungsi mereka Berencana berubah menjadi mitra operator.
Taufik menuturkan sebelum ada konsep Syarikah, layanan Armuzna sepenuhnya dilakukan oleh Muassasah. Ia mengatakan konsep Syarikah ini membuka peluang jemaah Haji Khusus mendapatkan pelayanan Unggul.
Taufik menuturkan pada saat konsep Muassasah masih berlaku Sampai sekarang 2022, para penyelenggara swasta Indonesia (PIHK) tidak memiliki opsi apapun.
“Mendapat layanan yang baik alhamdulillaah, Manakala terdapat layanan yang kurang baik hanya bisa pasrah. Konsep baru ini Pada intinya menimbulkan persaingan yang sehat dari para Syarikah untuk Menyajikan yang Unggul dan ujungnya jemaah Haji lah yang merasakan hasilnya,” katanya.
Menurutnya, jemaah Harus mendapat edukasi yang memadai atas perubahan konsep penyelenggaraan haji kali ini.
Dari konsep Muassasah ke konsep Syarikah, dan dari konsep Syarikah tunggal menjadi Multi Syarikah.
Menurutnya, hal ini tidak mempengaruhi keterlambatan penerbitan visa, tidak Berencana menyebabkan jemaah dalam satu rombongan terpisah keberangkatan dan penempatan di penginapannya Di waktu yang akan datang.
INFOGRAFIS: Membandingkan Biaya Haji RI Vs Malaysia, Benarkah Klaim Prabowo Negeri Jiran Lebih Ekonomis?
|
Apalagi, tidak Berencana menyebabkan terjadinya pemisahan jemaah dalam penempatan di tenda Mina-Arafah, karena pada saat itu posisi Syarikah masih menjadi penonton belum menjadi operator.
“Ketika proses pemvisaan berlangsung, sekali lagi highlight-nya Merupakan proses pemvisaan tidak dilakukan oleh Syarikah, sistem pemvisaan (elektronik, E-Hajj) Berencana meminta operator memasukkan hotel yang Berencana dipakai, rute transportasi darat selama di Arab Saudi, dan Syarikah apa yang dipakai,” katanya.
Lalu di fase terakhir yaitu pasca haji setelah tanggal 13 Zulhijjah, peran Syarikah Sebelumnya semakin ringan, sebab tugas utama mereka berada di rentang waktu 8-13 Zulhijjah rampung Sebelumnya.
Syarikah kembali menempati posisi penonton Menyajikan kebutuhan operator (Kemenag RI/PIHK), sambil menunggu kepulangan para tamu Allah.
“Tugas Syarikah selesai sampai disini. Pada fase akhir ketika jemaah Haji Sebelumnya tiba kembali di Indonesia, maka Berencana dilakukan evaluasi, termasuk evaluasi terhadap Syarikah,” kata Taufik.
(yoa/dal)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA