Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung menyebut nilai kerugian negara akibat kasus Pencurian Uang Negara proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa tahun 2017-2023 mencapai Rp1,15 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyebut angka kerugian tersebut merupakan hasil akhir perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Merujuk pada laporan Hasil Audit Kerugian Negara yang dilakukan oleh BPKP tanggal 13 Mei 2024, total Kerugian Negara Sebanyaknya Rp1.157.087.853.322,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/7).
Harli merincikan dari total kerugian tersebut, sebanyak Rp1,149 triliun diantaranya disebabkan oleh pengerjaan review design pembangunan jalur KA antara Besitang-Langsa.
Apalagi, negara Bahkan disebut mengalami kerugian sebesar Rp7,9 miliar pekerjaan review design pembangunan jalur Kereta Api antara Sigli-Bireue -Kuta Blang-Lhoksumawe-Langsa Besitang pada tahun anggaran 2015.
Sebelumnya, Kejagung Pernah terjadi menetapkan total tujuh orang tersangka dalam kasus Pencurian Uang Negara proyek pembuatan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa periode 2017-2023.
Ketujuh tersangka itu merupakan NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016-2017, AGP selaku KPA dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018.
Selanjutnya, tersangka AAS dan HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi tahun 2017. Kemudian AG selaku Direktur PT DYG serta FS selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya.
Dalam kasus tersebut, Kejagung menyebut Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) secara sengaja memecah paket proyek pekerjaan tersebut.
Apalagi proyek dimaksud Bahkan tidak memenuhi studi kelayakan atau feasibility study (FS). Pengerjaan proyek Bahkan dilakukan tanpa penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA