Jakarta, CNN Indonesia —
Gaji ke-13 pensiunan PNS cair mulai 2 Juni 2025. Kepastian itu diumumkan PT TASPEN (Persero).
Corporate Secretary TASPEN Henra menjelaskan waktu pencairan ini mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025.
Henra menegaskan proses pembayaran dilakukan tanpa Harus pengajuan atau autentikasi ulang, sehingga peserta tidak Harus melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang Sebelumnya menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra dalam keterangan resmi, Rabu (21/5).
Beberapa Skor penting dalam pembayaran gaji ke-13 2025 antara lain:
1. Besaran gaji ke-13 dihitung dari komponen penghasilan Mei 2025, yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan
2. Tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan Retribusi Negara penghasilan sesuai Syarat Perundang-Undangan
3. Untuk pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, pembayaran gaji ke-13 tetap dilakukan mulai 2 Juni 2025
4. Bagi penerima pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan dua-duanya
5. Jadwal khusus Bahkan ditetapkan bagi:
– TMT 1 Mei 2025: Pembayaran dilakukan oleh TASPEN
– TMT 1 Juni 2025: Pembayaran dilakukan oleh satuan kerja.
(pta)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA