Jakarta, CNN Indonesia —
Gubernur DKI Pramono Anung menegaskan Jakarta masih berstatus Ibu Kota Indonesia. Hal itu ditegaskan dalam Leaders Forum: Unlocking Investment For Jakarta’s Transformation To Top #50 Global City By 2030 di Balai Kota Jakarta.
Ia bercerita saat masih menjabat sebagai Sekretaris Kabinet di era pemerintahan Jokowi, menyiapkan aturan untuk pergantian ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pramono kemudian mengatakan Jokowi ketika masih menjabat sebagai Kepala Negara belum menandatangani aturan tersebut.
“Pada Pada waktu itu saya yang menyiapkan Perpres untuk pergantian dari Jakarta ke IKN, ketika itu Pak Jokowi tidak bersedia menandatangani,” kata Pramono, Selasa (27/5) malam.
Ia mengatakan aturan itu belum ditandatangani Sampai sekarang Sekarang, di bawah pemerintahan Prabowo Subianto. Sehingga, Pramono menegaskan Jakarta masih berstatus ibu kota.
[Gambas:Video CNN]
“Kemudian ini kita carry over pada Pada waktu itu, Perpres-nya Pernah terjadi saya siapkan dan saya maju sebagai gubernur. Ternyata sampai hari ini belum ditandatangani,” katanya,
“Artinya apa? secara prinsip, secara legal by law, Sekalipun ada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024, Jakarta masih sebagai Ibu Kota Negara,” imbuh Ia.
Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menyatakan kedudukan, fungsi dan peran ibu kota negara tetap berada di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sampai dengan tanggal penetapan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Kepala Negara.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Bahkan menjelaskan hal yang sama.
Hal itu serupa dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada November 2024. Ia mengatakan Ia menyebut Ibu Kota Nusantara (IKN) Pada Di waktu ini belum berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia.
Menurutnya, sebagaimana termaktub di Undang-Undang IKN, Ibu Kota RI secara definitif baru Akan segera pindah usai dikeluarkan Keputusan Kepala Negara (Keppres).
“Masih di Jakarta. Kan di situ ada satu pasal di Undang-Undang IKN, bahwa status ibu kota dari Jakarta IKN Akan segera ditetapkan dengan keputusan Kepala Negara,” kata Tito di kompleks parlemen, Senin (18/11).
Tito belum bisa memastikan kapan Keppres atau Perpres IKN Akan segera keluar. Ia menyebut keputusan itu tergantung sepenuhnya kepada Kepala Negara Prabowo Subianto.
(yoa/chri)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA