Jakarta, CNN Indonesia —
Koperasi Desa Merah Putih resmi bisa mengajukan pinjaman modal ke Bank Himbara.
Hal ini terjadi usai pemerintah merampungkan dua aturan pelaksanaan kebijakan itu.
Beleid pertama; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Tips Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beleid kedua, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih Pada Tahun 2025 untuk Pemberian Dukungan kepada Bank yang Menyalurkan Pinjaman kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Kementerian Keuangan Sebelumnya menyelesaikan Permenkeu Nomor 49, turunannya Permenkeu 63. Jadi Sebelumnya selesai semua persyaratan untuk KopDes nanti melakukan pinjaman atau melakukan pinjaman ke Himbara,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam Konferensi Pers di Kantornya, Kamis (4/9).
Zulhas sapaan akrabnya memastikan bahwa KopDes Merah Putih Akan segera mengikuti aturan yang Sebelumnya ditetapkan. Pengawasan Akan segera dilakukan dengan maksimal.
“Aturan-aturannya, ketentuannya, kita ikuti dengan baik, dan Tips-Tips yang benar, gitu ya. Pada intinya Merupakan pemberdayaan,” imbuhnya.
Dengan aturan ini, ia menekankan bahwa pembangunan KopDes Merah Putih tidak menggunakan uang negara. APBN hanya sebagai jaminan.
“Dan saya tegaskan kembali, kita tidak memakai bagi-bagi uang atau apa namanya, bagi-bagi uang dari APBN, tidak. Tetapi ini plafon pinjaman dari Bank Himbara yang Sebelumnya selesai tadi, segala aturan yang tadi itu,” tegasnya.
Dengan penyelesaian aturan ini, maka Zulhas optimis KopDes Merah Putih bisa segera Menyajikan dampak bagi perekonomian, terutama di daerah.
(agt)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA