Jakarta, CNN Indonesia —
Badan Pengelola Penanaman Modal Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) buka suara soal Dewan Penasihat Thaksin Shinawatra dipenjara karena kasus Pencurian Uang Negara di Thailand.
Thaksin merupakan mantan Perdana Menteri (PM) Thailand.
MD Global Relations and Governance Danantara, Mohamad Al-Arief mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di Thailand.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami menghormati proses hukum yang Tengah berlangsung, dan kami tidak dalam posisi untuk Menyajikan tanggapan terkait isu hukum dan politik di yurisdiksi manapun,” ujar Al-Arief dalam keterangan tertulis, Rabu (10/9) dikutip Detikfinance.
Soal keterlibatan Thaksin sebagai Warga Negara Asing (WNA) di Danantara, Al-Arief menjelaskan perannya terbatas hanya dalam pemberian pandangan saja, misalnya soal tren ekonomi, pasar global, dan hal lainnya.
“Mereka (WNA) tidak terlibat dalam pengambilan keputusan yang diambil oleh Danantara Indonesia,” papar Al-Arief menegaskan.
Ia Bahkan menekankan Danantara dalam melaksanakan tugasnya Setiap Waktu mengedepankan prinsip tata kelola yang baik. Pengambilan keputusan dilakukan oleh Badan Pelaksana, di bawah pengawasan Dewan Pengawas, sesuai dengan kewenangannya.
Kemarin (9/9), MA (MA) Thailand memutuskan Thaksin Shinawatra Dianjurkan menjalani hukuman 1 tahun penjara.
MA menyatakan penahanan Thaksin sebelumnya di kamar VIP rumah sakit kepolisian sebagai pengganti hukuman penjara dengan dalih berpenyakit jantung, bentuk pelanggaran hukum.
Thaksin dijatuhi hukuman 8 tahun penjara atas dakwaan Pencurian Uang Negara dan penyalahgunaan kekuasaan, setelah kembali ke Thailand pada Agustus 2023 lalu. Ia sempat bertahun-tahun hidup dalam pengasingan diri di luar negeri.
(pta/agt)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA