Jakarta, CNN Indonesia —
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengimbau Supaya bisa penggunaan sirene dan lampu rotator di jalan raya dibatasi hanya untuk kondisi mendesak dan bersifat prioritas.
“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan Supaya bisa tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujar Agus Suryo melalui keterangan tertulis, Sabtu (20/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korlantas Polri membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Keputusan ini diambil sebagai bentuk respons terhadap keluhan masyarakat yang merasa teganggu dengan suara bising tersebut.
Meski begitu, Agus menegaskan bahwa pengawalan kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan, tapi dengan sirene dan strobe yang tidak lagi menjadi prioritas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” imbuhnya.
Agus Suryo bilang langkah evaluasi tersebut sebagai bentuk respons positif atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo.
“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan Berniat kami tindaklanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” tandasnya.
Pada saat ini Bahkan, Korlantas Polri tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan. Hal ini merujuk pada Pasal 59 ayat 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Undang-Undang LLAJ) yang dengan jelas mengatur siapa saja yang berhak menggunakan rotator dan sirene:
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kapolri.
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah,rescue, dan jenazah.
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.
(ryn/dmi)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA