Jakarta, CNN Indonesia —
Kapolda Sumbar (Sumbar) Irjen Suharyono angkat suara terkait permintaan pihak keluarga kepada Komnas HAM Supaya bisa dilakukan ekshumasi terhadap jenazah Afif Maulana.
Suharyono mengatakan pihaknya mempersilahkan Manakala pihak keluarga Afif ingin kembali melakukan pemeriksaan lewat mekanisme ekshumasi. Ia menegaskan sedari awal proses autopsi Bahkan tidak dilakukan oleh Dokter Forensik Polri melainkan oleh pihak RSUD Dr. Achmad Mochtar.
“Itu sangat bagus (permintaan ekshumasi), karena dari awal yang melaksanakan autopsi Bahkan dokter forensik dari luar, bukan dokter forensik Polisi,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (4/7).
Proses autopsi, kata Ia, sebelumnya dilakukan oleh dokter Rosmawati yang merupakan lulusan Universitas Sumut dan Pernah puluhan tahun menjadi dokter forensik serta menjadi dosen di perguruan tinggi.
Ia memastikan proses autopsi Bahkan dilakukan secara profesional dan turut didokumentasikan oleh pihak RSUD Dr. Achmad Mochtar. Suharyono mengatakan pihaknya Bahkan siap Manakala memang diminta untuk membuka rekaman proses autopsi yang Pernah dilakukan.
“Kalau Di waktu ini misalnya, hasilnya Pernah ada, nanti digali kubur lagi untuk dicek lagi, silahkan saja,” tuturnya.
Lebih lanjut, Suharyono mengaku pihaknya Bahkan siap untuk menghadirkan dokter forensik yang mengautopsi jasad Afif pertama kali dalam proses ekshumasi.
“Nanti siapa saja dokter forensik yang dihadirkan. Tapi yang Tidak mungkin tidak dokter forensik yang pertama, yang mengautopsi itu Tidak mungkin tidak Bahkan Akan segera hadir Menyajikan keterangannya,” jelasnya.
Diketahui Direktur LBH Padang Indira Suryani selaku kuasa hukum keluarga Afif Maulana, meminta Komnas HAM untuk dapat Mendukung proses ekshumasi terhadap korban.
Indira mengatakan pihak keluarga Bahkan mendorong Supaya bisa Komnas HAM dapat membentuk tim investigasi khusus untuk mengusut dugaan penganiayaan terhadap Afif.
“Kami Bahkan meminta Komnas HAM untuk membentuk tim investigasi di kasus ini. Itu permintaan kami. Keluarga Bahkan menyampaikan kepada Komnas HAM keluarga sepakat untuk melakukan ekshumasi atas jenazah Afif Maulana,” jelasnya.
Sebelumnya seorang siswa SMP berusia 13 tahun, Afif Maulana (AM), ditemukan tewas dengan kondisi luka lebam di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumbar, pada Minggu (9/6) siang.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga korban meninggal dunia karena disiksa anggota Sabhara Polda Sumbar yang Tengah melakukan patroli pencegahan tawuran.
Buntut peristiwa ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan tim dari Mabes Polri untuk ikut mengecek pengusutan kasus dugaan penganiayaan oleh anggota Polda Sumbar terhadap siswa Afif Sampai saat ini tewas.
Sigit menjelaskan tim yang dikerahkan untuk melakukan supervisi itu terdiri dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Sampai saat ini Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
“Pernah turun dari Mabes Polri, tim Itwasum, Propam, untuk mengecek penyidikan dan proses yang dilakukan. Termasuk Kompolnas Bahkan turun untuk mengecek,” kata Sigit, Selasa (2/7).
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA