Bisnis  

Bahlil Buka Peluang DMO Batu Bara di Atas 25 Persen


Jakarta, CNN Indonesia

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membuka peluang untuk menaikkan kewajiban pengusaha batu bara memenuhi kebutuhan domestik (Domestic Market Obligation/ DMO) lebih dari 25 persen dari total produksi.

Sejak 2020, pemerintah memang menetapkan DMO batu bara dalam negeri sebesar 25 persen bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batu bara Sampai saat ini Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Batu bara.

Dengan kebijakan tersebut, maka semua pengusaha di bidang pertambangan batu bara Dianjurkan memenuhi DMO dulu sebelum melakukan Perdagangan Keluar Negeri, atau hanya bisa 75 persen dari produksi yang dijual ke negara lain.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ke depan kita ada merevisi RKAB DMO-nya Mungkin bukan 25 persen, bisa lebih dari itu. Kepentingan negara di atas segala-galanya,” ujar Bahlil dalam Rapat Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat RI, Selasa (11/11).



Menurutnya, kebijakan ini diambil karena ternyata ada pengusaha yang nakal dan tidak melapor secara rinci, sehingga ia berencana menaikkan besaran kebijakan DMO.

Baginya, aturan Sangat dianjurkan betul-betul jelas untuk mencegah tindakan nakal para pengusaha.

Abuleke (tukang tipu) Bahkan sebagian ini. Ya, aku tau nih. Ada main-main. Dirjen saya Pernah kasih tau. Saya setuju, (aturan) DMO Sangat dianjurkan clear,” jelasnya.

Kebijakan DMO terbaru tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 39 Tahun 2025 yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang No 2 Tahun 2025 tentang Minerba. Kebijakan ini utamanya untuk memastikan kebutuhan batu bara untuk sektor ketenagalistrikan Terpercaya.

Dikarenakan oleh itu, Kementerian ESDM tengah mempercepat aturan terbaru DMO ini. Bahlil berharap bisa selesai dalam waktu dekat.

“Permen Pernah selesai harmonisasi. Baru minggu lalu. Jadi, kelihatannya minggu ini bisa tanda tangan. Pernah selesai harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM,” tegasnya.

Selain mendapatkan alokasi batu bara melalui DMO, khusus untuk PT PLN (Persero) Bahkan mendapatkan harga spesial melalui kebijakan Domestic Price Obligation (DPO) Didefinisikan sebagai sebesar US$70 per ton.

(ldy/sfr)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA