Bisnis  

Kementerian Keuangan Pungut Bea Keluar Perdagangan Keluar Negeri Emas Sampai sekarang 15 Persen Mulai 2026


Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Keuangan (Kementerian Keuangan) Akan segera mengenakan bea keluar terhadap Perdagangan Keluar Negeri Emas sebesar 7,5 persen Sampai sekarang 15 persen mulai 2026.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan bea keluar dikenakan atas Barang Dagangan seperti dore, granules, cast bar, dan minted bars.

Pengenaan bea keluar Perdagangan Keluar Negeri Emas Akan segera dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ini Sebelumnya melalui tahap harmonisasi dan ini Akan segera segera kita undangkan dan kita pastikan nanti di 2026 Menyajikan sumbangan bagi pendapatan negara,” kata Febrio dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (17/11).



Febrio mengatakan bea keluar Emas ditetapkan Merujuk pada harga mineral acuan (HMA) Emas.

“Usulan dari Kementerian ESDM Supaya bisa semakin hilir produknya semakin rendah bea keluarnya,” terang Febrio.

Dalam paparannya, Febrio merinci dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainya dengan HMA lebih kecil atau sama dengan US$ 2.800 dan di bawah US$ 3.200 per troy ons dikenakan tarif 12,5 persen.

Selanjutnya, Seandainya HMA Emas di atas atau sama dengan US$3.200 per troy ons dikenakan tarif bea keluarnya sebesar 15 persen.

Tarif sama Bahkan berlaku untuk untuk Emas atau paduan Emas dalam bentuk tidak ditempa, berbentuk granules, dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore.

Sementara itu, untuk produk Emas atau paduan Emas dalam bentuk tidak ditempa, berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars, tidak termasuk dore tarifnya 10 persen untuk HMA lebih kecil atau sama dengan US$ 2.800 dan di bawah US$ 3.200 per troy ons. Kemudian 12,5 persen untuk HMA di atas US$ 3.200 per troy ons.

Untuk minted bars tarifnya antara 7,5 persen untuk HMA lebih kecil atau sama dengan US$ 2.800 dan di bawah US$ 3.200 per troy ons. Lalu, 10 persen untuk untuk HMA di atas US$3.200 per troy ons.

(fby/sfr)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA