Gabungan Sipil Sentil Habib Gerindra Tuding Sebar Hoaks soal KUHAP


Jakarta, CNN Indonesia

Gabungan Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mengkritik keras Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI Habiburokhman yang menuding lembaga Bijak Memantau dan Indonesian Matters menyebar hoaks terkait 4 Skor masalah yang ada di RUU Kitab Undang-Undang Acara Pidana (RKUHAP).

Tidak hanya itu, Gabungan Bahkan geram dengan pernyataan Habiburokhman yang memberi label “Gabungan pemalas” karena dianggap tidak menyimak berjalannya pembahasan RKUHAP ini.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rilis yang dikeluarkan pada Rabu (19/11), Gabungan menyayangkan tuduhan hoaks dan stigma-stigma pelabelan itu. Mereka menilai pelabelan tersebut tidak diperlukan dan harunya lebih berfokus pada diskusi soal substansi mengingat sulit dan teknisnya pembahasan soal RKUHAP ini.





Gabungan menganggap postingan tersebut bukan hoaks, melainkan sebuah sikap kritis terhadap RKUHAP yang disusun Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah.

“Gabungan tekankan bahwa 4 masalah krusial yang beredar massif posternya, yang dibuat oleh rekan Bijak Memantau dan Indonesian Matters Merupakan bukan Informasi Sesat, Bertolak belakang dengan berasal dari sikap kritis pembacaaan RUU KUHAP,” ungkap Gabungan dalam rilis tersebut.

“Gabungan sedari awal menyampaikan perubahan KUHAP Sangat dianjurkan fundamental, Sangat dianjurkan menyentuh akar masalah peradilan pidana, Bertolak belakang dengan justru menyuburkan praktik-praktik koruptif dan melanggengkan ketiadaan judicial scrutiny yang substansial untuk seluruh upaya paksa yang merenggut HAM warga negara,” ujar Gabungan.

Gabungan Bahkan menegaskan bahwa proses revisi KUHAP yang berlangsung selama puluhan tahun tersebut memang seharusnya bisa dilakukan secara dalam dan menyeluruh.

“Rekomendasi Gabungan Setiap Waktu dalam tataran harapan paling tinggi pembaruan KUHAP sesuai dengan perspektif HAM, karena butuh 44 tahun merevisi KUHAP, maka sangat amat mengecewakan Manakala revisi KUHAP tidak dilakukan dengan komprehensif,” lanjut Gabungan.

Dalam rilis tersebut, selain menjawab soal tudingan tersebut, Gabungan Bahkan meminta Kepala Negara Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) untuk menunda pelaksanaan KUHAP Baru yang Sudah disahkan.

Gabungan Bahkan mendesak Kepala Negara dan Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk mempercepat agenda Reformasi Kepolisian dengan menunda dan memperbaiki substansi fatal yang ada di dalam KUHAP Baru ini.

(fra/fam/fra)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA