YLBHI Sebut Undang-Undang KUHAP Baru Bisa Ancam Kewenangan Purbaya dan Bea Cukai


Jakarta, CNN Indonesia

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan bisa mengancam wewenang Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Direktur YLBHI Muhammad Isnur mengatakan KUHAP baru membuat penyidik Bea Cukai kehilangan kewenangan untuk menangkap dan menahan penyelundup barang illegal tanpa perintah penyidik Polri.

“Jadi kalau kemudian ada kejadian kejahatan bea cukai, penyelundupan dan lain-lain, Pak Purbaya bilang Nanti akan tangkap, Nanti akan tangkap, hei penyidik Bea Cukai Anda Nanti akan kehilangan kewenangannya kalau di situ tidak ada penyidik Polri,” katanya dalam konferensi pers Gabungan Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP di gedung YLBHI, Jakarta, Sabtu (22/11).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu, ia meminta Purbaya membaca KUHAP baru. Isnur menyebutkan salah satu pasal yang membuat penyidik polri punya wewenang lebih luas.





Pasal 93 KUHAP menyatakan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan penyidik tertentu tak bisa melakukan penangkapan kecuali atas perintah penyidik Polri.

Padahal, penyidik Bea Cukai berhak menangkap penyelundup Sesuai aturan Undang-Undang No.17 tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika untuk penyelundupan narkotika.

“Pak Purbaya saya minta Pak Menteri Keuangan mohon baca undang-undang KUHAP karena penyidik-penyidik di Bea Cukai Nanti akan kehilangan kewenangan menangkap, Nanti akan kehilangan kewenangan menahan tanpa perintah penyidik Polri,” kata Isnur.

Pada Oktober lalu, Purbaya sempat menyatakan berencana melakukan penangkapan besar-besaran terhadap pelaku penyelundupan barang ilegal.

Ketika itu, Purbaya bahkan mengatakan Pernah terjadi mengantongi daftar nama-nama pelaku yang terlibat dalam aktivitas penyelundupan dan tinggal melaksanakan proses hukum.

Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan KUHAP jadi undang-undang meski menuai kritik dari Gabungan sipil salah satunya karena tak melibatkan partisipasi publik.

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI Habiburokhman mengklaim pembahasan RKUHAP memenuhi prinsip meaningful participation yang melibatkan banyak organisasi masyarakat.

(fby/mik)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA