MKMK Putuskan Anwar Usman Tak Langgar Kode Etik di Kasus Sidang PTUN


Jakarta, CNN Indonesia

Majelis Kehormatan MK (MKMK) menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam perkara yang dilaporkan pengacara Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak.

Menurut MKMK, Anwar tidak melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.

“Menyatakan hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/7).


Anwar dilaporkan terkait dugaan konflik kepentingan antara dirinya dengan advokat Muhammad Rullyandi yang Baru saja berperkara di MK.

Laporan itu dilayangkan Zico Leonardo yang tercatat dengan nomor perkara 08/MKMK/L/05/2024.

Laporan itu berangkat dari gugatan Anwar di Lembaga Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Ketua MK Suhartoyo. Anwar tak terima dengan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK pengganti dirinya.

Dalam proses hukum tersebut, Rullyandi dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Anwar pada sidang yang berlangsung pada 8 Mei 2024.

Kehadiran Rullyandi sebagai saksi ahli pihak Anwar dipertanyakan. Sebab, Anwar merupakan bagian dari majelis hakim panel tiga di persidangan bersama Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.

Ia berhadapan dengan Rullyandi, yang mewakili salah satu pihak dalam perkara di MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Rullyandi menjadi kuasa hukum pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum).

Dalam laporannya, Zico menemukan terdapat dua kasus saat Rullyandi bertindak sebagai kuasa hukum. Satu di antaranya, Anwar Usman terlibat sebagai hakim panel.

Menurut Zico, Anwar seharusnya tidak memilih Rullyandi sebagai ahli dalam gugatannya di PTUN karena hakim MK itu mengadili kasus PHPU Pileg 2024 yang ditangani Rullyandi.

“Dalam penalaran yang wajar, Anwar Usman bisa memilih ahli lain, tidak Dianjurkan Rullyandi, di mana Anwar pun menghadirkan ahli lain, yaitu Pujiono. Kenapa kemudian memilih Rullyandi yang jelas-jelas memiliki sengketa yang diadili oleh Anwar sendiri? Bahkan lebih lagi, perkara PHPU-Legislatif yang ditangani Rullyandi berada dalam panel yang mana Anwar berada di dalamnya,” ujar Zico dalam laporannya.

Zico mengatakan Anwar mestinya lebih hati-hati. Apalagi, sebelumnya Pernah menerima Hukuman dari MKMK mulai dari pemberhentian dari jabatan Ketua MK Sampai sekarang teguran tertulis.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA