Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) memaparkan capaian kerja 2025 bidang pidana umum yang Sudah melakukan penyelesaian penanganan 2.080 perkara lewat keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
“Terkait data penanganan perkara RJ, di tahun 2025 ini ada 2.080 perkara yang Sebelumnya dilakukan RJ,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (31/12).
Anang Bahkan menyebut ada 5.103 perkara yang diselesaikan melalui Rumah Restorative Justice dan 112 di Balai Rehabilitasi sepanjang 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dan kita Bahkan Sebelumnya ada Rumah RJ 5.103 perkara, dan Balai Rehabilitasi ada 112 perkara,” ungkap Anang.
Di bidang Pidana Umum periode 1 Januari sampai dengan 22 Desember 2025, Kejagung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 175.624. Dari jumlah itu, 96.690 perkara Sebelumnya diputuskan di Lembaga Peradilan Negeri.
“Tahap I-nya ada 130.722, dan Tahap II 115.745. Dan limpah ke PN 110.208 perkara. Putusan ada 96.690,” jelas Anung.
Anang Bahkan menyebut angka perkara yang diajukan upaya hukum banding serta kasasi.
“Dan upaya hukum banding ada 4.074 perkara, upaya hukum kasasi ada 2.985 perkara. Dan yang Sebelumnya dieksekusi ada 99.491 perkara,” sambungnya.
(fam/gil)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











