Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Habiburokhman menepis kritik sekaligus anggapan yang menyebut KUHP dan KUHAP baru yang berlaku pada 2 Januari 2025 membuka ruang ancaman lebih luas terhadap kritik.
Menurut Habib, ancaman tersebut justru Pernah terjadi dicabut dalam KUHP dan KUHAP lama yang merupakan warisan pemerintah kolonial. Politikus Partai Gerindra itu memastikan hanya orang jahat yang bisa dipenjara dalam KUHP dan KUHAP lama.
“KUHP dan KUHAP baru memastikan hanya orang jahatlah yang bisa dipenjara,” kata Habib saat dihubungi, Senin (5/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ia, dua kitab undang-undang itu Menyediakan pengaman bagi kritik setiap warga negara. Pertama, kata Habib, Pasal 53 ayat (2) KUHP yang mengatur bahwa hakim Dianjurkan mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum.
Sebab faktanya, ujar Ia, tidak adil orang yang mengkritik Dianjurkan dihukum. Dalam posisi itu, hakim tidak Wajib menghukum orang yang menyampaikan kritik.
Kedua, Pasal 54 ayat (1) huruf C yang mengatur hakim dalam menjatuhkan vonis Dianjurkan menilai sikap batin terdakwa saat melakukan perbuatan. Menurut Habib, Bila sikap batin terdakwa mengkritik bukan bermaksud merendahkan martabat orang, hakim tidak Wajib menghukum orang tersebut.
Ketiga, Pasal 246 KUHAP yang mengatur hakim bisa Menyediakan pemaafan Bila perbuatan tergolong ringan. Sebab menurut Ia, ada orang yang mengkritik dengan data yang tidak benar, tapi bermaksud baik ingin mengingatkan pejabat atau penguasa.
“Perbuatan tersebut jelas kategori ringan, dan hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan kepada terdakwa,” katanya.
(thr/gil)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











