Mantan Menag Yaqut Pastikan Hadir ke KPK Usai Jadi Tersangka Pencurian Uang Negara Haji


Jakarta, CNN Indonesia

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengaku bakal memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Pencurian Uang Negara (KPK) pada Jumat (30/1) hari ini.

Panggilan pemeriksaan terhadap Yaqut itu merupakan yang pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pencurian Uang Negara pemberian kuota haji tambahan periode 2023-2024.

“Ia hadir,” ujar Melissa Anggraini selaku pengacara Yaqut kepada wartawan.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keterangan Yaqut masih dibutuhkan penyidik dalam rangka proses penyidikan kasus tersebut.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana Pencurian Uang Negara terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” jelasnya.





Sebelum Yaqut, penyidik Bahkan Sebelumnya memeriksa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku Staf Khusus Yaqut pada Kamis (29/1) kemarin. Pemeriksaan berfokus pada penghitungan kerugian keuangan negara Pada waktu yang sama dengan auditor BPK.

Dalam proses berjalan, KPK Pernah menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka, Sekalipun belum melakukan penahanan.

Lebih lanjut, KPK Bahkan Pernah menggeledah Sebanyaknya tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, Sampai sekarang ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), Sampai sekarang kendaraan roda empat dan properti. Menurut perhitungan awal KPK, kasus ini diduga merugikan keuangan negara Sampai sekarang lebih dari Rp1 triliun.

(tfq/dal)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA