Yogyakarta, CNN Indonesia —
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) masih meninjau negara-negara yang Mungkin sekali dikenai bea masuk tambahan untuk tujuh Barang Dagangan.
Pemerintah, sambung Zulkifli, bakal menerapkan Penetapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) demi melindungi industri dalam negeri. Meskipun demikian, Sampai Sekarang belum ada keputusan mengenai besaran dan negara sasarannya.
Dalam hal ini, KPPI yang bertugas menentukan BMTP masih meninjau data dari asosiasi industri, Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melihat banyaknya produk Pembelian Barang dari Luar Negeri yang masuk dalam tiga tahun terakhir.
“Itu impornya melonjak-lonjak nggak tiga tahun terakhir, nanti dilihat. Kalau Pernah terjadi dilihat, dihitung, terbukti (melonjak), dihitung, maka bisa dikenakan bea masuk tindakan pengamanan. Besarnya berapa, nanti tim yang menghitung, namanya KPPI,” kata pria yang akrab disapa Zulhas ini di Masjid Kauman, Kota Yogyakarta, Sabtu (6/7).
Sedangkan KADI, kata Zulhas, Bahkan Akan segera memantau lonjakan Pembelian Barang dari Luar Negeri guna menentukan BMAD.
“Satu lagi KADI, kalau dilihat nanti melonjak impornya sehingga mematikan usaha dalam negeri, dilihat dinilai, itu Bahkan bisa dikenakan bea masuk anti dumping. Dari (negara) mana saja, besarnya berapa, nanti mereka yang Akan segera ngitung, jadi ada prosedurnya,” sambungnya.
Zulhas menekankan Kementerian Perdagangan melakukan segala upaya sesuai dengan Syarat dan aturan baik aturan nasional maupun yang Pernah terjadi disepakati lembaga-lembaga dunia seperti Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan lain lain.
“Jadi, seluruh di manapun negara bisa melakukan tindakan pengamanan, bisa Bahkan mengenakan bea masuk anti dumping atau bea masuk tindakan pengamanan,” katanya.
Pemerintah berencana mengenakan bea masuk Sampai saat ini 200 persen untuk barang-barang Pembelian Barang dari Luar Negeri. Hal itu untuk menyikapi banjirnya Pembelian Barang dari Luar Negeri dari Negeri Tirai Bambu seperti termasuk pakaian, baja, tekstil, dan lain sebagainya.
Belakangan, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan tujuh Barang Dagangan Akan segera dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).
Barang Dagangan itu Merupakan tekstil produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, perangkat elektronik, produk Pesona Diri, barang tekstil Pernah terjadi jadi, dan alas kaki.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Penanaman Modal Luhut Binsar Pandjaitan memastikan rencana pengenaan tarif Pembelian Barang dari Luar Negeri sebesar 200 persen tak hanya menyasar produk China.
Ia menuturkan penerapan tarif pengaman Pembelian Barang dari Luar Negeri Pada dasarnya Pernah terjadi berlaku untuk beberapa produk tekstil dan Sekarang Tengah dalam perpanjangan periode waktu. Safeguard ini berlaku untuk seluruh barang Pembelian Barang dari Luar Negeri tanpa membedakan asal negara tertentu.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA