Daftar Lengkap 9 Skor Putusan Hakim Bebaskan PegiSetiawan


Jakarta, CNN Indonesia

Hakim tunggal Eman Sulaeman dari Lembaga Peradilan Negeri Bandung memutuskan membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon.

Ada sembilan Skor putusan Eman Sulaeman dalam sidang tersebut. Kesembilan itu Merupakan:

1. Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya


2. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon Mengikuti surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum

3. Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang 23/2022 tt Perlindungan anak dan atau Pasal 340 dan Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP oleh Polda Jabar Ditreskrimum Merupakan tidak sah dan tidak Mengikuti atas hukum

4. Menetapkan surat ketetapan tersangka nomor: STap/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon

6. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon.

7. Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan.

8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala

9. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Sementara dalam pertimbangan hakim, termohon dalam hal ini penyidik Polda Jabar disebut tidak melakukan pemeriksaan terlebih Di masa lampau kepada kandidat tersangka.

Padahal, menurut hakim, panggilan Dianjurkan dilakukan Supaya bisa keluarga dari kandidat tersangka mengetahui bahwa Pegi masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Eman mengatakan pemanggilan bersifat Dianjurkan dan nyata.

Kemudian, pertimbangan hakim lainnya, penetapan tersangka minim alat bukti dan tidak ada pemeriksaan kandidat tersangka.

Ia mengatakan, merujuk putusan MK, pemeriksaan kandidat tersangka bersifat mengikat dan Sangat dianjurkan dipatuhi.

“Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun bahwa pemohon pernah diperiksa sebagai kandidat tersangka,” kata Eman dalam persidangan.

 

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA