Polisi Limpahkan Berkas Perkara Pemerasan Ria Ricis ke Kejaksaan


Jakarta, CNN Indonesia

Polisi Sudah melimpahkan berkas perkara AP, tersangka pengancaman dan pemerasan terhadap selebritas Ria Riciske kejaksaan. Polisi menunggu hasil penelitian jaksa.

“Tentang dugaan pengancaman terhadap Saudari RR yang dilakukan oleh mantan karyawannya, berkas perkara Sudah dikirim oleh penyidik ke Kejaksaan Tinggi DKI hari Senin tanggal 8 Juli 2024,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (10/7).


Bila berkas dinyatakan lengkap, maka penyidik Nanti akan segera melakukan pelimpahan tahap II atau pelimpahan alat bukti dan tersangka. Sekalipun, Bila tidak, berkas Nanti akan dikembalikan ke penyidik polisi untuk dilengkapi.

“Kalau tidak lengkap, itu ada surat pemberitahuan P19. Kalau Sebelumnya lengkap, nanti dilakukan pengiriman tahap II,” ucap Ia.

Ria Ricis melaporkan kasus pengancaman dan pemerasan terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya awal Juni. Ia mengaku diancam mengirim uang sebesar Rp300 juta Bila tak Ingin foto atau video pribadinya disebarkan.

Polisi kemudian melakukan proses penyidikan dan menangkap tersangka AP di rumahnya di Cipayung, Jakarta Timur, Senin (10/6) dini hari.

Sesuai aturan keterangan Ria Ricis selaku pelapor dan korban, polisi menyebut dokumen pribadi yang diancam Nanti akan disebar oleh pelaku bukan berupa foto maupun video syur.

AP dijerat Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 dan atau Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA