16 Nelayan Kepri yang Ditahan Aparat Maritim Malaysia Sebelumnya Dibebaskan


Tanjungpinang, CNN Indonesia

Sebanyak 16 nelayan asal Lingga dan Bintan Kepri Kesimpulannya resmi bebas dari tahanan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APPM).

Belasan nelayan itu pun diserahterimakan pihak APPM kepada Bakamla RI pada Kamis (11/7). Bakamla menjemput belasan nelayan itu menggunakan KN Nipah di laut perbatasan dengan Malaysia, sebelah utara Batam.

“Alhamdulillah, 16 nelayan kita bebas berkat hasil kerjasama kita dan koordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia yang ada di Johor Bahru Malaysia,” Kata Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Kepri, Doli Boniara, saat dihubungi.


Doli ikut pula menjemput ke 16 Nelayan Bintan dan Lingga tersebut menggunakan Kapal KN Nipah dari Bakamla bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Kabupaten Bintan dan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) cabang Provinsi Kepri.

Selanjutnya, belasan nelayan yang dijemput di perairan perbatasan langsung dibawa Ke arah pelabuhan batu ampar Batam untuk diserahkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan dan dilakukan proses pemulangan ke keluarga mereka masing – masing.

“Saya Hari Ini masih di kapal di tengah laut, Ke arah pelabuhan Batu Ampar Batam untuk serahkan 16 Nelayan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri di sana”, kata Doli.

Sebelumnya 16 nelayan Kepri itu ditahan otoritas Malaysia dengan tuduhan Pernah melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Negeri Jiran tersebut. Mereka Dituding menangkap ikan di wilayah Malaysia saat melaut di perbatasan kedua negara di Batu Putih pada 25 April 2024. Mereka pun ditahan selama dua bulan Sampai sekarang dibebaskan.

“Mereka sempat di tahan 2 bulan, tapi divonis bebas karena tidak bersalah,” kata Doli.

16 nelayan Kepri itu terdiri atas 3 perempuan dan 13 pria. KNTI pun berharap itu menjadi kasus terakhir di mana nelayan Indonesia ditangkap aparat negara tetangga dengan tuduhan Pernah menangkap ikan di wilayah mereka.

Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah KNTI perwakilan Provinsi Kepri, Sukur Hariyanto, berharap pemerintah tidak hanya berperan dalam upaya pemulangan 16 nelayan itu, tetapi Bahkan Wajib memikirkan nasib dan pekerjaan mereka selanjutnya.

Menurutnya, kapal nelayan itu hanyut akibat rusak dan tak melanggar aturan menangkap ikan di wilayah perairan negeri jiran. Apalagi, Ia mengatakan nelayan Wajib mencari ikan Sampai sekarang mendekati laut perbatasan karena tuntutan untuk mendapatkan hasil yang banyak.

“Pemerintah tidak hanya memulangkan para nelayan, Tidak seperti Wajib memikirkan nasib nelayan selanjutnya,” ujar Sukur saat dihubungi.

Sesuai aturan data yang diterima CNNIndonesia.com dari Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepri, terdapat 24 Nelayan asal Bintan, Natuna dan Lingga Provinsi Kepri ditangkap Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) selama periode bulan Februari dan April 2024. Mereka ditangkap, lantaran menangkap ikan masuk ke perairan Malaysia.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA