2 Jam Diperiksa KPK, Menteri KKP Trenggono Bantah Terima Duit Penyuapan


Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono membantah menerima aliran uang terkait kasus dugaan Penyuapan pengadaan barang dan jasa kerja sama antara PT Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).

Hal tersebut Trenggono sampaikan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) sebagai saksi selama sekitar 2 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/7).

Pantauan CNNIndonesia.com di Tempat, Trenggono tiba di Gedung KPK pukul 08.50 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 11.25 WIB.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Enggak ada itu enggak ada. Tidak ada,” kata Trenggono.

Trenggono mengeklaim Sudah Menyajikan seluruh informasi yang dibutuhkan penyidik KPK untuk membuat kasus ini terang.

Ia menyebut kasus dugaan Penyuapan ini terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri KKP.

“Saya Mendukung KPK, artinya yang saya ketahui terhadap peristiwa ini. Itu kan terjadi di 2017-2018 yang saya tahu saya sampaikan, yang saya tidak tahu, tidak saya sampaikan,” jelas Ia.

Sebelumnya, KPK Bahkan tengah menyidik kasus dugaan Penyuapan pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka, anak usaha Telkom. Sebelumnya ada tersangka dalam kasus itu.

Kasus ini berkaitan dengan kerja sama fiktif dalam pengerjaan proyek. Para tersangka turut menyeret makelar untuk melancarkan aksinya. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai ratusan miliar Mata Uang Nasional Sesuai aturan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dikonfirmasi terpisah, PT Telkom melalui Vice President Corporate Communication Andri Herawan Sasoko menyatakan menghormati dan Mendukung proses penegakan hukum yang Baru saja berjalan di KPK. Ia berujar penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut temuan manajemen dari hasil audit internal yang Sudah dilakukan perusahaan.

Manajemen Telkom berkomitmen menjunjung transparansi dan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang Baru saja berjalan sebagai implementasi Good Corporate Governance(GCG) dan wujud program bersih-bersih BUMN,” ucap Andri saat dikonfirmasi, Jumat (12/7).

“Proses hukum yang berjalan Sampai sekarang Di waktu ini tidak mengganggu operasional Usaha dan kinerja perusahaan,” sambungnya.

(mab/isn)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA