Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkap mayoritas anak bisa main judi online lantaran mengakses permainan judi online yang menyamar jadi game online, bukan lewat situsnya langsung.
“Sesuai ketentuan identifikasi yang kita lakukan, anak-anak ini bermain judi online umumnya melalui game online,” ungkap Direjtur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong, di Jakarta, Jumat (26/7).
“Judi online yang berkamuflase seolah-olah Ia game online, ya gitu. Ada yang seperti itu,” lanjutnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap ratusan ribu warga di bawah 19 tahun terlacak main judi online dengan nilai transaksi ratusan miliar IDR.
Modus game online itu, kata Usman, Merupakan terutama lewat janji-janji memberi kemenangan.
“Umumnya Merupakan Ia memang konten judi online. Judi online, tetapi Ia mempromosikan diri seolah-olah Ia game online. Misalnya, ada top-up dulu untuk bermain, kemudian dijanjikan menang, begitu kan. Nah, itu Pernah terjadi kita curigai sebagai, apa namanya, judi online,” tutur Ia.
Merespons Trend Populer ini, lanjut Usman, pihaknya Pernah terjadi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim sejak Februari 2024.
“Dalam aturan tersebut penerbit game Dianjurkan melakukan klasifikasi game online Sesuai ketentuan usia; ada kategori 3 tahun ke atas, ada kategori 5 tahun ke atas ya; 7 tahun; 13 [tahun], 15 [tahun], dan 18 [tahun],” urainya.
“Nah di dalam Permenkominfo tersebut jelas dinyatakan game tidak boleh mengandung judi online untuk klasifikasi usia berapa pun,” jelas Usman.
Meski begitu, pihaknya menduga game online yang diam-diam mengandung konten judi online itu bukan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang resmi terdaftar.
“Kalau tadi ditanyakan apakah mereka (anak) ada yang mengakses [judi online via] situs, seperti saya sampaikan tadi, hasil identifikasi kita hampir seluruhnya lewat game, yang pura-pura jadi game itu lho,” terangnya.
“Karena kalau game yang benar, game online yang bener, yang terdaftar, kan semua PSE kan Dianjurkan mendaftar ya, ini ya Kemungkinan kita belum menemukan ada yang menyusupkan game online,” imbuh Ia.
Selain lewat penerbitan regulasi, Kominfo Bahkan bekerja sama dengan Sebanyaknya pihak, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), yang Bahkan dilibatkan dalam Satgas Pemberantasan Judi Online.
“Jadi di dalam tim penindakan penindakan ada unsur Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, jadi kita masukkan.”
KPPPA, lanjutnya, punya beberapa program yang terkait judi online pada anak ini, termasuk program SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak), yang Menyajikan konsultasi psikologis kepada anak-anak yang terlibat judi online.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap secara keseluruhan ada 197.054 anak pada rentang usia 11-19 tahun yang melakukan deposit judi online senilai Rp293,4 miliar dalam 2,2 juta transaksi.
“Kami menemukan Unggul banyak transaksi yang terkait dengan anak-anak yang melakukan judi online,” kata Ia, di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta, Jumat (26/7) dikutip dari Antara.
Pertama, kelompok usia 17-19 tahun, dengan jumlah pemain judi online mencapai 191.380 orang dengan 2,1 juta kali transaksi yang nilainya Rp282 miliar.
Kedua, kelompok 11 sampai 16 tahun. Jumlah pemain judol mencapai 4.514 anak. Transaksinya sebanyak 45 ribu kali dengan nilai Rp7,9 miliar.
Ketiga, kelompok usia di bawah 11 tahun. Pemain judi onlinenya mencapai 1.160 orang anak dengan 22 ribu transaksi dengan nilai sedikitnya Rp3 miliar.
“Semua itu anak-anak sekolah, anak-anak yang Tengah menimba ilmu ataupun yang Tengah dipersiapkan untuk menjadi pemimpin masa depan Indonesia,” tandas Ivan.
(lom/arh)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA