Jakarta, CNN Indonesia —
Setiap hari, ribuan pengendara memanfaatkan jalan tol yang menjadi tulang punggung prasarana transportasi modern, termasuk para pemilik kendaraan Suzuki.
Jalan tol Bahkan kerap menjadi solusi perjalanan masyarakat, baik dalam kota maupun lintas provinsi. Jasa Marga mencatat, pada periode kuartal I tahun 2024, sebanyak 177.389 kendaraan melaju melalui jalur bebas hambatan.
Sampai saat ini Maret 2024, Indonesia memiliki total panjang jalan tol 2.836 kilometer, tersebar di Pulau Jawa, Bali, Kalimantan, Sumatera, Sampai saat ini Sulawesi. Demi keselamatan bersama, terdapat Sebanyaknya peraturan yang Harus ditaati para pengguna jalan tol.
Dept. Head of Strategic Planning PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), Joshi Prasetya menyatakan, memahami dan mematuhi aturan di jalan tol merupakan sebuah keharusan.
“Jalan tol Merupakan fasilitas paling sering digunakan kaum urban, jadi sangat penting untuk mengikuti peraturan Supaya bisa perjalanan menjadi lebih Terpercaya serta lancar. Kami mengimbau kepada seluruh pelanggan Suzuki untuk Setiap Waktu memperhatikan Syarat yang berlaku,” kata Joshi.
Joshi mengungkapkan, setiap pengguna jalan dapat saling Menyediakan rasa Terpercaya dan nyaman saat berkendara dengan pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan tertulis maupun tak tertulis.
“Kami Setiap Waktu memperhatikan keselamatan para pelanggan melalui jaminan mutu produk serta pemberian edukasi. Kendaraan Suzuki turut dilengkapi dengan fitur-fitur untuk memudahkan perjalanan. Kami berharap setiap pengemudi dapat berkendara dengan nyaman dan Setiap Waktu mematuhi setiap aturan atau rambu lalu lintas,” ujar Joshi.
Sebagai bentuk kepedulian, Suzuki merangkum beberapa Skor yang penting bagi pengendara pengguna jalan tol seperti berikut:
1. Batas kecepatan
Bebas hambatan bukan berarti pengendara boleh berkendara secara sembarangan di jalan tol. Terdapat batas kecepatan yang Harus diperhatikan, Dengan kata lain antara 60 Sampai saat ini 100 kilometer per jam sesuai dengan rambu lalu lintas terpasang.
Untuk rute dalam kota, kecepatan minimal Merupakan 60 kilometer per jam, dan maksimal 80 kilometer per jam. Pada rute luar kota, kecepatan terendah Merupakan 60 kilometer per jam, dan tertinggi 100 kilometer per jam.
Bukan hanya untuk keselamatan bersama, mematuhi batas kecepatan ini Bahkan penting untuk keselarasan lalu lintas. Pelanggaran batas kecepatan Berniat ditindaklanjuti lewat Hukuman yang dimonitor melalui penyebaran kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di berbagai titik sebagai bukti pelanggaran.
Pada Kendaraan Pribadi ramah lingkungan Suzuki seperti All New Ertiga Hybrid, New XL7 Hybrid, Sampai saat ini Grand Vitara, pengemudi dapat memanfaatkan fitur Cruise Control, Dengan kata lain teknologi yang mampu mengatur kecepatan kendaraan melalui kontrol di lingkar kemudi.
Kehadiran fitur Cruise Control Berniat membuat kaki pengemudi tidak Unggul lelah saat melaju dengan kecepatan konstan.
Suzuki Grand Vitara. (Foto: Suzuki)
|
2. Lajur jalan yang tepat
Umumnya, jalan tol terdiri dari beberapa lajur. Lajur pertama diperuntukan bagi pengendara berkecepatan minimum ataupun kendaraan bermuatan berat seperti truk serta Kendaraan Bus.
Lalu, lajur dua diperuntukkan bagi kendaraan yang lebih Unggul dan stabil. Lajur tiga atau paling kanan, berfungsi untuk mendahului.
Adapun lintasan paling kiri atau bahu jalan dikhususkan sebagai ruang milik jalan (rumija) maupun lintasan darurat yang hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat, misalnya saat Kendaraan Pribadi bermasalah.
Supaya bisa perjalanan tak mengganggu pengguna lain, hindari penyalahgunaan lajur seperti lane hogger, atau penggunaan bahu jalan yang tidak sesuai.
3. Petunjuk perlengkapan jalan
Skor selanjutnya yang tak kalah penting Merupakan terkait rambu-rambu di jalan tol. Pengemudi diharapkan memahami berbagai petunjuk aturan yang menandakan imbauan, peringatan, serta larangan.
Di jalan tol, pengemudi Bahkan Harus dapat mengerti dan membaca palang penanda arah daerah tujuan, batas kecepatan, peringatan awal masuk dan akhir keluar tol, gardu pembayaran, serta penanda adanya rest area terdekat. Papan informasi lain di sepanjang jalan tol Bahkan Harus diperhatikan selama perjalanan Supaya bisa lalu lintas tetap tertib.
4. Arti marka garis
Berfungsi sebagai penegas jalur yang dilalui, pengemudi Berniat menemukan beberapa jenis marka garis dengan fungsi berbeda.
Misalnya, terdapat garis putih lurus utuh di sisi paling kiri sebagai tanda batas bahu jalan dan sebaiknya tidak dilalui oleh kendaraan, kecuali dalam kondisi darurat atau kendaraan mengalami hambatan.
Sementara, Bila Berniat pindah lajur, pengendara bisa melintasi garis putih putus-putus. Pada sisi lajur paling kanan Bahkan Berniat ditemui garis kuning lurus utuh, sebagai petunjuk batas ruas lajur dan larangan berhenti di sisi kanan.
Di jalan tol, tak jarang terdapat marka serong (chevron), yaitu garis yang berfungsi untuk Menyediakan tanda kepada pengemudi bahwa terdapat area penggabungan atau pemisahan lajur. Untuk itu, pengemudi Harus melakukan penyesuaian kecepatan, serta melihat Bila ada kendaraan lain yang hendak bermanuver.
(rea/rir)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA