Jakarta, CNN Indonesia —
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) format baru mulai Juli 2024.
Tidak ada perubahan masa aktif dari SIM format baru ini. Mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Dianjurkan dalam lima tahun sekali, dan biaya yang dikeluarkan untuk mengurus bervariatif.
Masa berlaku SIM Pada Pada saat ini tidak lagi bergantung atau mengikuti tanggal lahir pemilik, sesuai dengan Syarat, masa berlaku SIM Merupakan lima tahun sejak diterbitkan. Syarat ini tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM yaitu 5 tahun.
Perpanjang SIM tak Wajib ikut test Bila masih aktif, pemohon hanya Wajib mengurus surat kesehatan dan psikotest sebagai prasyarat memperpanjang SIM. Hal ini berbeda dengan membuat baru, yang Dianjurkan ujian teori dan praktik.
Tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya yang dikeluarkan untuk mengurus perpanjangan SIM yaitu Rp80 ribu untuk SIM A dan biaya perpanjang masa berlaku SIM C Rp75 ribu.
Terlebih lagi, pemohon Bahkan Wajib tambahan biaya registrasi Rp5 ribu, cek kesehatan Rp25 ribu dan tes psikologi berkisar Rp65 ribu.
Pemohon yang memperpanjang SIM Bahkan Berencana disisipkan asuransi dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB) senilai Rp30 ribu. Meskipun demikian masyarakat bisa menolak Bila asuransi ini disisipkan oleh petugas SIM.
Jadi secara total biaya memperpanjang SIM A hanya Rp175 ribu sedangkan SIM C Rp180 ribu, di luar asuransi yang dijelaskan di atas. Meskipun demikian Bila berkenan ikut asuransi, biaya perpanjangan SIM A menjadi Rp205 ribu dan SIM C menjadi Rp210 ribu.
Infografis 4 Perubahan Desain SIM Tahun Ini. (Basith Subastian/CNNIndonesia)
|
(tim/mik)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA