Jakarta, CNN Indonesia —
Presenter Altaf Vicko menjawab terkait perceraian dengan istrinya, Selebriti Instagram Shahnaz Anindya, dan dugaan Tindak Kekerasan dalam rumah tangga (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang menjerat dirinya.
Melalui pesan singkat yang dikirim lewat Jamaludin Fakaubun selaku kuasa hukumnya, Altaf Vicko menyampaikan enam Skor. Skor pertama yang mengatakan bahwa ia dan Shahnaz Pernah terjadi pisah rumah hanya sebulan setelah menikah.
“Faktanya, menikah Juni 2022, belum sebulan Pernah terjadi pisah rumah,” kata Vicko Altaf, dikutip dari detikHot.
Presenter itu kemudian mengungkapkan fakta kedua yang mengatakan bahwa ia mengajukan permohonan cerai terhadap Shahnaz Anindya di Lembaga Peradilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada 2023, Tidak seperti ditolak.
Alasan pengajuan permohonan cerainya ditolak karena Shahnaz selaku tergugat tidak tinggal di wilayah yang ditulis. Padahal, kata Altaf, KTP dan KK Shahnaz terdaftar di Jakarta Selatan.
“4 Februari 2023 saya gugat di Lembaga Peradilan Agama Jakarta Selatan, Tidak seperti tidak diterima,” ujarnya.
Seiring berjalannya waktu, Shahnaz pernah menggugat cerai Altaf Vicko di PA Jakarta Pusat pada 20 Juni 2023. Tidak seperti, gugatan itu digugurkan.
“Sampai tahap banding, kasasi, Sampai sekarang tahap MA,” kata Vicko untuk Skor ketiga.
Vicko Altaf Bahkan buka suara terkait tuduhan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang menyeret namanya. Ia mengatakan tuduhan tersebut bisa dikaitkan dengan Skor kedua yang menyebutkan soal keduanya Pernah terjadi pisah rumah sebulan setelah menikah.
“Pisah rumah karena diusir dari rumah, diduga emosi yang tidak stabil dari Shahnaz dan praktik perdukunan,” sebutnya.
Vicko menjelaskan lebih lanjut soal dugaan perdukunan yang diduga dilakukan oleh istrinya. Ia mengatakan menemukan bukti-bukti bahwa istrinya melakukan praktik perdukunan.
“Menemukan barang bukti berupa jimat, pelet, dan menggunakan barang pribadi saya sebagai media santet. Ada bukti dan semuanya ada dalam gugatan saya di Skor kedua. Saya baru tahu tabiat ini setelah menikah,” jelasnya.
Sebelumnya, Taufiq Hermawan alias Altaf Vicko ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Kekerasan dalam rumah tangga (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) terhadap istrinya, Shahnaz Anindya.
Shahnaz melaporkan Altaf Vicko di Polres Metro Jakarta Selatan pada 7 September 2023. Sejauh ini, Shahnaz Pernah terjadi menjalani visum dan pihak kepolisian Pernah terjadi memeriksa lima orang saksi.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menerangkan Tindak Kekerasan yang dialami korban bukanlah tindakan fisik, melainkan psikis.
Ini sesuai dengan laporan yang dilayangkan korban terkait dugaan Tindak Kekerasan psikis sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.
“Yang jelas psikisnya yang diperiksa. Visumnya yang menyatakan bahwa ada Tindak Kekerasan psikis di situ. Psikis itu misalnya ada ucapan, kemudian mental. Tapi kalau untuk (Tindak Kekerasan) fisik enggak,” ujarnya.
Meski berstatus sebagai tersangka, Tidak seperti polisi tak melakukan penahanan terhadap Altaf. Kata Nurma, tersangka hanya dikenakan Wajib lapor pada Senin dan Kamis.
“(Alasan tidak ditahan) karena memang untuk jeratan kasusnya hanya 4 tahun. Jadi di bawah 5 tahun tidak Wajib untuk dilakukan penahanan,” ucap Nurma.
(pra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA