Jakarta, CNN Indonesia —
Mahasiswa, buruh dan masyarakat sipil Akan segera menggelar Unjuk Rasa menolak pengesahan Revisi Perundang-Undangan Pemilihan Kepala Daerah di Jakarta, hari ini, Kamis (22/8). Pengendara yang Akan segera beraktivitas di Jakarta dan sekitarnya Dianjurkan mengetahui titik rawan kemacetan.
Unjuk Rasa ini bagian dari gerakan ‘Darurat Indonesia’ yang viral di media sosial. Sebanyaknya elemen masyarakat bakal turun ke jalan lantaran Dewan Perwakilan Rakyat dianggap mengabaikan keputusan Mahkamah Konsitusi (MK).
Aksi Unjuk Rasa ini Akan segera dilakukan di dua Tempat, yaitu di gedung Dewan Perwakilan Rakyat dan MK sejak pukul 09.00 WIB. Dengan demikian masyarakat bisa menghindari kedua kawasan ini karena menjadi titik kemacetan akibat Unjuk Rasa buruh Sampai saat ini mahasiswa.
“PolMin mengimbau untuk menghindari arus lalu lintas di sekitar gedung Dewan Perwakilan Rakyat dan MK karena ada kegiatan masyarakat pada pukul 09.00 s/d selesai,” kata Polda Metro Jaya lewat akun Instagramnya.
Sebelumnya, Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli menyebut Akan segera ada ribuan buruh dan nelayan yang Akan segera turun ke jalan. Mereka mendesak Dewan Perwakilan Rakyat tak melawan putusan MK (MK) terkait pencalonan kepala daerah dengan mengesahkan RUU Pemilihan Kepala Daerah.
“Kami Akan segera hadir bersama kawan-kawan buruh tani dan nelayan se-Jabar, DKI dan Banten dan sebanyak sekitar lima ribuan,” kata Ferri dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
Tak hanya buruh dan nelayan, Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesia (BEM SI) Bahkan mengaku Akan segera turun ke depan Dewan Perwakilan Rakyat melakukan hal serupa.
Revisi Perundang-Undangan Pemilihan Kepala Daerah dilakukan sehari setelah MK (MK) mengubah syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Meskipun demikian, Dewan Perwakilan Rakyat tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.
Baleg Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pemilihan Kepala Daerah ini. Pertama terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan Pemilihan Kepala Daerah dari jalur partai hanya berlaku untuk partai
Baleg Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pemilihan Kepala Daerah ini. Pertama terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan Pemilihan Kepala Daerah dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.
Partai yang punya kursi di DPRD tetap Dianjurkan memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara Pemungutan Suara Rakyat sebelumnya.
Kemudian soal batas usia minimal kandidat gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. Baleg memilih mengadopsi putusan MA (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia kandidat gubernur ditentukan saat pelantikan kandidat Terfavorit
Dewan Perwakilan Rakyat Akan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna besok. Baleg Akan segera membawa hasil keputusan dalam rapat kemarin yang disepakati seluruh fraksi, kecuali PDIP.
(can/mik)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA