Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru mengenai kontrak Gross Split untuk skema bagi hasil minyak dan gas bumi (migas).
Syarat itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang diundangkan 12 Agustus 2024.
Kontrak Bagi Hasil Gross Split Merupakan suatu bentuk kontrak bagi hasil dalam kegiatan usaha hulu migas Sesuai aturan prinsip pembagian gross produksi tanpa disertai mekanisme pengembalian biaya operasi.
Pasal 4 menyebut bahwa bahwa Kontrak Bagi Hasil Gross Split menggunakan metode bagi hasil pembagian gross produksi dengan mekanisme: untuk Syarat-Syarat pokok pengusahaan migas konvensional menggunakan bagi hasil awal (base split) yang disesuaikan Sesuai aturan komponen variabel dan komponen progresif; dan untuk Syarat-Syarat pokok pengusahaan migas non konvensional menggunakan bagi hasil awal yang disesuaikan Sesuai aturan komponen variabel tetap migas konvensional.
Bagi hasil awal (base split) digunakan sebagai acuan dasar dalam penetapan dan penyesuaian bagi hasil pada saat penetapan bentuk dan Syarat-Syarat pokok kontrak kerja sama, persetujuan rencana pengembangan lapangan, dan penetapan perpanjangan kontrak kerja sama atau pengelolaan wilayah kerja untuk kontrak kerja sama yang Berencana berakhir.
“Menteri menetapkan besaran bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) Sesuai aturan pertimbangan dan rekomendasi dari Kepala SKK Migas,” bunyi pasal 7 ayat 1, dikutip Jumat (23/8).
Pasal 11 kemudian menyebut dalam hal perhitungan komersialisasi lapangan atau lapangan-lapangan tidak mencapai nilai keekonomian proyek, Menteri ESDM dapat Menyajikan tambahan persentase bagi hasil kepada kontraktor.
Sementara dalam hal perhitungan komersialisasi lapangan atau lapangan-lapangan melebihi kewajaran nilai keekonomian proyek, menteri ESDM dapat Menyajikan tambahan persentase bagi hasil untuk negara.
Pasal 16 menyebut penerimaan negara dalam Kontrak Bagi Hasil Gross Split terdiri atas: bagian negara; bonus-bonus; dan Retribusi Negara penghasilan kontraktor. Selain penerimaan negara, pemerintah mendapatkan Retribusi Negara tidak langsung sesuai dengan Syarat peraturan perundang-undangan.
Sedangkan penerimaan kontraktor dalam Kontrak Bagi Hasil Gross Split merupakan bagian kontraktor yang dihitung Sesuai aturan persentase gross produksi setelah dikurangi Retribusi Negara penghasilan.
Dalam hal diperoleh penghasilan tambahan dalam bentuk hasil penjualan produk sampingan atau bentuk lainnya dalam pelaksanaan operasi perminyakan, negara dan kontraktor membagihasilkan hasil penjualan produk sampingan atau bentuk lainnya dengan menggunakan persentase bagi hasil awal (base split) migas.
“Penerimaan yang diperoleh kontraktor dari hasil penjualan produk sampingan atau bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Berencana menjadi
penghasilan dalam penghitungan penghasilan kena Retribusi Negara kontraktor sesuai dengan Syarat peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 17 ayat 3.
(fby/agt)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA