Ayah-Anak Maju Pemilihan Kepala Daerah 2024 dan Kejadian Istimewa Politik Dinasti di Kepri


Jakarta, CNN Indonesia

Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 di Kepri (Kepri) diikuti kandidat kepala daerah yang masih memiliki hubungan kekerabatan dalam satu keluarga, seperti ayah dan anak.

Si ayah maju sebagai kandidat gubernur Kepri, sementara anaknya menjadi bakal kandidat bupati. Apalagi ada Bahkan ayah dan anak yang sama-sama maju sebagai kandidat bupati di kabupaten yang berbeda.

kandidat Bupati Bintan Roby Kurniawan contohnya. Roby maju bersama Deby Maryanti pada Pemilihan Kepala Daerah Bintan. Pasangan ini merupakan kandidat tunggal dan Berniat melawan kotak kosong.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Roby merupakan anak Ansar Ahmad yang kembali bertarung di Pilgub Kepri. Ansar berpasangan dengan Nyanyang Haris Pratamura melawan rivalnya Muhammad Rudi dan Aunur Rofiq.


Sementara untuk ayah dan anak yang sama-sama maju sebagai cabup Merupakan Alias Wello dan Neko Wesha Pawelloy.

Alias Wello berpasangan dengan Muhammad Ishak maju di Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lingga. Sementara anaknya Neko Wesha menjadi cabup berpasangan dengan Taufik di Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Pengamat politik Universitas Riau Kepulauan (Unrika) Rahmayandi Mulda menilai Kejadian Istimewa keluarga maju bersama dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kepri sangat tidak bagus bagi masa depan demokrasi.

“Karena ini Berniat dikuasai nanti oleh orang-orang tertentu atau dalam hal ini raja-raja kecil menjadi penguasa di daerah-daerah, khususnya di Kepri ini,” kata Mulda kepada CNNIndonesia.com, Senin (16/9).

Mulda mengatakan politik dinasti tidak hanya terjadi di Kepri, Justru hampir seluruh wilayah yang ada di Indonesia. Ia mendorong Supaya bisa masyarakat mendapat pendidikan politik Supaya bisa dinasti politik tak tumbuh subur.

“Masyarakatnya Bahkan yang Kenyataannya jadi objek permasalahan Wajib pendidikan politik dan edukasi diberikan ke masyarakat,” ujarnya.

Mulda menjelaskan secara aturan memang tak dilarang satu keluarga ikut dalam kontestasi Pemungutan Suara Rakyat, baik itu Pilpres, Pemilihan Kepala Daerah dan Pileg selama yang bersangkutan memenuhi syarat.

“Makanya itu ya, Wajib Kenyataannya kita dorong ini bagaimana regulasi itu dimunculkan, sehingga ya untuk mengantisipasi semakin mengakarnya politik dinasti terutamanya untuk didaerah-daerah,” katanya.

Lebih lanjut, Mulda mengatakan Manakala ada hubungan kekerabatan yang mendapatkan kekuasaan setelah bertarung di Pemilihan Kepala Daerah Berniat memunculkan Kolusi, Penyuapan dan Nepotisme (KKN).

“Ya, dampak arahnya ke situ nanti, Berniat terjadi pola KKN ini dan itu ya bisa istilahnya dalam struktur lah, Penyuapan itu. Dampak-dampaknya ke depan, karena semuanya diatur oleh segelintir orang, ya oligarki, ya ujung-ujungnya oligarki,” katanya.

Terpisah, Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan Penyelenggara Pemungutan Suara Provinsi Kepri Ferry Muliadi Manalu mengatakan Pada saat ini Sebelumnya masuk tahapan tanggapan masyarakat terhadap 18 pasangan kandidat kepala daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Masa tanggapan masyarakat itu diberikan selama empat hari mulai 14 Sampai saat ini 18 September 2024.

“Kita umumkan ke Publik lewat media cetak, lewat media online dan website Penyelenggara Pemungutan Suara. Minta tanggapan dari masyarakat, diberi waktu selama 4 hari mulai 14 – 18 September 2024,” kata Ferry dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (16/9).

Ferry menyebut Manakala tidak ada tanggapan masyarakat maka Berniat ditutup tanggal 18 September 2024. Selanjutnya bakal pasangan kandidat Berniat ditetapkan pada 22 September 2024.

“Jadi jangan nanti, ketika Sebelumnya ditetapkan baru ada tanggapan, itu membuat Pemungutan Suara Rakyat tidak kondusif, kan seperti itu. Paslon Berniat ditetapkan tanggal 22 September 2024 sebagai paslon tetap,” ujarnya.

“Selanjutnya, setelah ditetapkan sebagai paslon tetap, tanggal 23 September 2024, kita cabut nomor undi,” katanya menambahkan.

(arp/fra)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA