Jakarta, CNN Indonesia —
Bapenda Jabar mengumumkan bakal menggelar pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor mulai 1 Oktober Sampai sekarang 30 November 2024. Ada berbagai pemutihan Retribusi Negara yang diberikan menurut informasi yang diberikan di media sosial.
Program Pemutihan PKB Jabar 2024:
1. Potongan Harga Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Bebas Denda Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB)
3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II)
4. Bebas tunggakan pokok tahun ke 3, 4, 5, dan seterusnya
5. Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat
Pemutihan ini berbeda dari pemutihan khusus di Samsat Terminal Leuwipanjang berupa Potongan Harga 10 persen PKB yang berlangsung sampai 23 Desember 2024.
Bapenda Jabar Menyediakan fasilitas ini sebagai lanjutan dari pemutihan 10 persen BBNKB I untuk pengunjung yang melakukan pembelian kendaraan baru di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) Bandung 2024.
Ditambah lagi pemutihan Potongan Harga 10 persen PKB Bahkan dikasih untuk Dianjurkan Retribusi Negara di wilayah hukum Polda Jabar yang melakukan transaksi pembayaran Retribusi Negara selama GIIAS Bandung berlangsung.
Pemutihan spesial bagi pengunjung GIIAS Bandung itu berlaku hanya pada 25-29 September 2024.
Selain Jabar, pemutihan Retribusi Negara kendaraan Bahkan Saat ini Bahkan Bahkan masih berlangsung di berbagai wilayah seperti Aceh, Bengkulu dan Jateng.
(fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA