Jakarta, CNN Indonesia —
BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp385,7 miliar di industri tekstil, garmen, dan alas kaki buntut maraknya pemutusan hubungan kerja (Pemutusan Hubungan Kerja).
JHT Merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin Supaya bisa peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menuturkan klaim JHT tetap terjadi seiring maraknya hasus Pemutusan Hubungan Kerja. Maklum, korban Pemutusan Hubungan Kerja umumnya ikut mencairkan klaim JHT.
Sesuai ketentuan catatannya, jumlah klaim JHT di industri tekstil, garmen, dan alas kaki mencapai 12.586 ribu orang sepanjang Januari Sampai sekarang Mei 2024.
“Per Mei total klaim untuk tektil, garmen, dan alas kaki 12.586 dengan manfaat yang diberikan Rp385 miliar,” ucap Anggoro dalam rapat dengar pendapat Bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat RI, Selasa (2/7).
Adapun jumlah klaim di industri tektil, garmen, dan alas kaki itu mencapai 20 persen dari totoal klaim di semua industri sepanjang Januari-Mei 2024.
Sementara 80 persen klaim dari industri lain itu Merupakan sebanyak 62.794 orang. Dari jumlah klaim tersebut, dana yang disalurkan mencapai Rp1,6 triliun.
Kondisi industri tekstil belakangan Pada Saat ini Bahkan sedang tidak baik-baik saja. Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menyebut kinerja penjualan mereka lesu belakangan ini.
Kepala Negara KSPN Ristadi menyebut tingkat pesanan yang masuk ke Sebanyaknya pabrik tekstil di Indonesia terus menurun. Imbas lesunya penjualan itu, mereka Harus melakukan efisiensi, salah satunya dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja.
KSPN mencatat sekitar 13.800 buruh tekstil Sudah terkena Pemutusan Hubungan Kerja dari Januari 2024 Sampai sekarang awal Juni 2024 imbas masalah itu. Pemutusan Hubungan Kerja yang terjadi di Jateng lebih masif. Ia mencatat pabrik-pabrik yang terdampak, misalnya di grup Sritex.
Ia mencontohkan tiga perusahaan di bawah grup Sritex yang mem-Pemutusan Hubungan Kerja Sebanyaknya karyawannya. Ada PT Sinar Pantja Djaja di Semarang, PT Bitratex di Kabupaten Semarang, dan PT Djohartex yang ada di Magelang.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA