Makassar, CNN Indonesia —
Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pencoblosan Suara) Kota Palopo tidak menindaklanjuti rekomendasi dari Pengawas Pencoblosan Suara terkait kelanjutan perkara dugaan ijazah palsu kandidat Wali Kota Palopo, Sulsel, Trisal Tahir.
Rekomendasi Pengawas Pencoblosan Suara ke Penyelenggara Pencoblosan Suara Palopo untuk dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai kandidat Wali Kota Palopo akibat dugaan ijazah palsu. Sehingga Trisal Tahir pun diskualifikasi di Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024.
“Kami tidak bisa menindak lanjuti rekomendasi Pengawas Pencoblosan Suara Kota Palopo. Kenapa tidak ditindak lanjuti. Seperti teman-teman ketahui berimplikasi pada men-TMS-kan salah satu pasangan kandidat,” kata Ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara Palopo, Irwandi Djumadin saat Menyajikan keterangan persnya, Selasa (5/11).
Keputusan Penyelenggara Pencoblosan Suara Palopo untuk mengabaikan rekomendasi dari Pengawas Pencoblosan Suara tersebut, kata Irwandi, Sesuai aturan hasil rapat pleno yang digelar seluruh komisioner saat berada di Makassar.
“Di mana dalam rekomendasi tersebut, Pengawas Pencoblosan Suara menyatakan salah satu pasangan kandidat wali kota dinyatakan tidak memenuhi syarat karena keabsahan ijazahnya. Pada Kesimpulannya, dalam rapat pleno itu bahwa kami memutuskan. Kami tidak bisa menindak lanjuti rekomendasi Pengawas Pencoblosan Suara Kota Palopo,” ujarnya.
Irwandi menerangkan alasan Penyelenggara Pencoblosan Suara menolak rekomendasi itu Sesuai aturan PKPU pasal 133 ayat (1) Nomor 8 tahun 2024.
“Itu dasar hukum kami bersikap. Seperti kita ketahui rekomendasi Pengawas Pencoblosan Suara ini keluar setelah adanya penetapan pasangan kandidat. Maka dari itu, sesuai amanah pasal 133 ayat 1 PKPU nomor 8 tahun 2024, Seandainya itu terjadi kami meneruskan ke instansi yang berwenang Sampai sekarang kasus itu punya status tetap dari Lembaga Peradilan,” jelasnya.
Irwandi menyebut pihaknya Sangat dianjurkan menunggu kasus dugaan ijazah palsu kandidat Wali Kota Palopo, Trisal Tahir mendapatkan status hukum tetap dari Lembaga Peradilan.
“Jadi pada Kesimpulannya, pasal 133 ini mengharuskan kami menunggu keputusan Lembaga Peradilan, untuk menyatakan kandidat ini didiskualifikasi atau tidak memenuhi syarat sebagai kandidat di Pemilihan Kepala Daerah serentak,” ujarnya.
Pengawas Pencoblosan Suara Palopo merekomendasikan pencalonan Trisal-Akhmad sebagai pasangan kandidat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo untuk dibatalkan, usai ditemukan adanya pelanggaran administrasi terhadap paslon nomor 4 tersebut.
kandidat Wali Kota Palopo, Trisal diduga menggunakan ijazah paket C palsu saat mendaftar sebagai kandidat kepala daerah di Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024.
Sebelumnya Trisal Tahir ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pengawas Pencoblosan Suara Palopo, Sulsel, dalam kasus dugaan ijazah palsu paket C.
Trisal ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Gakkumdu yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan dan unsur Pengawas Pencoblosan Suara melakukan gelar perkara kasus itu.
“Sesuai aturan hasil pembahasan dan gelar perkara oleh team Gakkumdu menetapkan tersangka atas nama Trisal Thair,” kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi dalam keterangan tertulis, Kamis (17/10).
Ditambah lagi tiga komisioner Penyelenggara Pencoblosan Suara Palopo Bahkan ditetapkan menjadi tersangka, Dikenal sebagai ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara Palopo, Irwandi Djumadin serta dua anggota Penyelenggara Pencoblosan Suara, Abbas Djohan dan Muhatzir M Hamid.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA