Jakarta, CNN Indonesia —
Mengajukan permohonan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru bisa dilakukan di kota berbeda alias tidak di Tempat domisili sesuai KTP. Tips melakukan hal itu tak berbeda dari mengurus SIM di domisili sebab membuat SIM bisa dilakukan di kota mana saja.
SIM merupakan dokumen penting bagi pengendara kendaraan bermotor. Ini merupakan syarat sah seorang mengendalikan kendaraan di jalan raya. Bila pengendara tidak mempunyai atau masa berlaku SIM Pernah terjadi berakhir dan masih mengemudikan kendaraan maka petugas kepolisian berhak memberi Hukuman tilang.
Supaya bisa tak jadi masalah di jalan, setiap pengemudi Dianjurkan membawa SIM. Pemilik SIM Dianjurkan menyadari kapan waktu kedaluwarsa Supaya bisa bisa melakukan perpanjangan sebelum tenggat waktu.
SIM baru bisa diurus di Samsat mana saja, ini Bahkan berlaku bagi Anda yang alamat domisilinya beda kota. Untuk melakukannya Anda Sangat dianjurkan menyiapkan syarat-syarat dan memahami Tips menjalaninya.
Syarat bikin SIM di kota berbeda
• KTP asli yang berlaku dan fotokopi
Bagi pemohon SIM Dianjurkan mengetahui batas minimal pembuatan SIM yaitu 17 tahun. Aturan ini berlaku baik untuk SIM A, B maupun C.
Pemohon Sangat dianjurkan membawa KTP asli dan salinannya sebanyak dua lembar untuk ditunjukkan kepada petugas layanan. Dokumen ini diserahkan untuk menjadi bukti identitas dan verifikasi asal domisili.
• Pas foto
Pas foto diperlukan untuk dimasukkan dalam data kepolisian dan pencetakan pada SIM yang Berniat dibuat. Pas foto yang diberikan memiliki beberapa Syarat seperti latar biru dan menggunakan pakaian formal, serta sesuaikan ukuran standar yang diminta.
• Lulus ujian teori dan praktik
Pemohon Bahkan Sangat dianjurkan lulus ujian teori dan praktik yang diberikan kepolisian. Hal ini bertujuan Supaya bisa pihak kepolisian dapat mengetahui pemohon Pernah terjadi siap berkendara di jalanan.
Tips membuat SIM di luar domisili KTP
Usai menyiapkan seluruh dokumen dan persyaratan di atas, Anda dapat lanjut ke proses pembuatan SIM. Ada beberapa prosedur yang Sangat dianjurkan dilakukan untuk membuat SIM.
• Datang ke kantor Samsat
Pemohon bisa langsung mendatangi Satpas Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) yang ada di kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) terdekat Tempat Anda. Selanjutnya nanti Anda diminta mengisi formulir permohonan yang Berniat diberikan petugas.
• Tes kesehatan
Pemohon Berniat diminta mengikuti tes kesehatan untuk mengevaluasi kesehatan mental dan fisik pemohon SIM.
Tes ini meliputi cek buta warna, cek mata, cek psikologi, berat badan, anggota fisik, tinggi dan berat badan, serta cek kesehatan lainnya.
Tes kesehatan umumnya dapat dilakukan dengan membayar sekitar Rp20.000. Sedangkan tes psikologi umumnya membayar Rp80 ribu seperti yang dilakukan CNNIndonesia.com di Polres Cimahi, Jabar.
• Ujian teori dan praktik
Kemudian pemohon Sangat dianjurkan mengikuti ujian teori dan praktik yang Pernah terjadi disediakan petugas. Ujian teori dilakukan secara tertulis untuk mengetahui seberapa paham pemohon atas rambu lalu lintas.
Setelah tes teori dinyatakan lulus, pemohon Berniat berlanjut ke ujian praktik. Ini dilakukan dengan Tips berkendara melalui jalur yang Pernah terjadi disediakan sesuai dengan tipe SIM apa yang ingin dibuat.
Seandainya pemohon lulus melakukan uji praktik, maka kemungkinan besar SIM Anda bisa didapatkan pada akhir proses.
Meskipun demikian Bila tidak lulus kedua tes tersebut maka Sangat dianjurkan mengulang kembali dalam jangka waktu tujuh hari kemudian.
• Foto dan Sidik Jari
Bila pemohon Pernah terjadi lulus ujian teori dan praktik, maka Berniat diminta untuk mengambil foto dan Menyajikan sidik jari yang alatnya Pernah terjadi disediakan oleh petugas.
Data ini digunakan untuk mencetak SIM. Data diri pemohon Bahkan Berniat dicek kembali, supaya sesuai dengan SIM yang dicetak.
• Bayar pembuatan SIM
Kemudian masuk ke proses pembayaran cetak SIM. Terdapat beberapa biaya administrasi yang Sangat dianjurkan dibayarkan sesuai dengan tipe SIM yang diajukan.
Berikut ini biaya penerbitan SIM baru:
• Biaya SIM A Rp120 ribu
• Biaya SIM B I Rp120 ribu
• Biaya SIM B II Rp120 ribu
• Biaya SIM C Rp100 ribu
Setelah semua prosedur dilakukan, pemohon Berniat diminta menunggu Sampai saat ini nama dipanggil untuk mengambil SIM yang Pernah terjadi dicetak dan Pernah terjadi aktif.
Itulah Tips dan syarat yang Sangat dianjurkan dilakukan bagi pengemudi yang hendak membuat SIM, Meskipun demikian berada di luar domisili KTP. Proses pembuatan SIM umumnya butuh waktu seharian dan ini bisa diurus sendiri tak Sangat dianjurkan calo.
(can/fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA