Kasus Pembunuhan Ayah di Jaktim, Kakak Minta Polisi Tak Usut Sang Adik


Jakarta, CNN Indonesia

Polisi menyebut remaja berinisial KS (17) meminta tak mengusut keterlibatan sang adik, PA (16) dalam kasus pembunuhan terhadap ayah kandung mereka berinisial S di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya tetap berpegang pada bukti yang berhasil dikumpulkan.


“Memang ada penyampaian dari anak KS untuk tidak melibatkan adiknya, tapi penyidik tetap berpihak pada fakta, berpegang pada fakta peristiwa yang terjadi,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (2/7).

Ade Ary menyebut KS menyampaikan permintaan itu dengan dalih ide untuk menghabisi nyawa ayah mereka berasal dari dirinya. Bahkan, menurut KS, sang adik sempat menolak ide untuk membunuh ayah mereka.

“Karena ide untuk membunuh itu dari anak K, untuk anak P awalnya tidak Ingin, Berencana tetapi dibujuk oleh anak K Akhirnya Ingin Sekalipun demikian takut. Diajak oleh Anak K untuk mengingat masa-masa mereka mendapatkan perlakuan buruk dari ayah (korban),” ujarnya.

Lebih lanjut, Ade Ary Bahkan mengungkapkan dari hasil pemeriksaan sementara kakak-beradik ini nekat melakukan aksi pembunuhan karena sakit hati dengan ayahnya.

“Penjelasannya karena mereka sering sakit hati, sering dipukuli korban, sering tidak dikasih makan, sering disampaikan anak yang tidak berguna, Pada masa itu Bahkan terungkap anak haram,” katanya.

Sebelumnya warga di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur digegerkan dengan adanya sesosok jenazah di dalam sebuah toko perabotan pada Sabtu (22/6).

Dari hasil penyelidikan, polisi lantas menangkap KS yang merupakan anak kandung korban. Berbeda dengan, setelah dilakukan pendalaman, ternyata sang adik Bahkan terlibat dalam aksi pembunuhan tersebut.

Polisi mengungkapkan dalam aksi pembunuhan itu, PA berperan memukul kepada korban sebanyak dua kali. Kemudian, kakaknya Dikenal sebagai KS menusuk korban dengan menggunakan pisau dapur.

“Anak PA memukul kepala korban dua kali dengan kayu papan cucian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Sekarang, kakak beradik tersebut Sebelumnya ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Keduanya dikenakan Pasal 340 KUHP, subsidir 340 tentang pembunuhan berencana subsidir 338 KUHP tentang pembunuhan.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA