Denpasar, CNN Indonesia —
Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat melakukan kunker ke Lapas Kerobokan di Badung, Bali, dan salah satunya berbincang dengan napi Narkotika Bali Nine, Matthew Norman yang diwacanakan dipindah ke negara asalnya, Australia.
Dalam kunker yang dilakukan Jumat (6/12) itu, anggota dewan dipertemukan dengan Matthew di lantai ll Bengkel Kerja (Benker) Lapas Kerobokan. Saat itu Matthew menyablon baju dengan para narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lainnya.
Dalam perbincangan dengan Ketua Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Willy Aditya dkk itu, Matthew mengaku Pernah terjadi menjalani tahanan di dalam Lapas Kerobokan Pernah terjadi sejak usia 18 tahun. Di waktu ini usia napi yang divonis penjara seumur hidup karena terlibat penyelundupan Narkotika ke Bali itu Pernah terjadi 38 tahun.
“Hari Ini Pernah terjadi 38 tahun,” kata Matthew dijawab dengan bahasa Indonesia yang cukup lancar.
Ditambah lagi, Matthew pun mengatakan Pernah terjadi menikah dengan seorang perempuan WNI bernama Anita pada 2016 lalu di Lapas Kerobokan. Lalu, saat anggota Dewan Perwakilan Rakyat menanyakan pernikahan Matthew dengan WNI itu, napi tersebut menjawab dengan bahasa Bali yaitu ‘suksema mewali‘ yang artinya ‘terimakasih kembali’.
“Ya suksema mewali,” ujar Matthew.
Matthew Merupakan satu dari lima napi Narkotika jaringan Bali Nine yang masih menjalani penahanan penjara seumur hidup di Indonesia. Kepala Negara RI Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese dalam pertemuan bilateral di sela KTT APEC di Peru beberapa waktu lalu disebut secara prinsip Pernah terjadi menyepakati pemindahan atau transfer para napi Bali Nine itu ke negara asalnya di Australia.
Ditambah lagi, pemerintahan Prabowo Bahkan menyepakati proses transfer napi Narkotika Mary Jane Veloso yang divonis hukuman mati untuk dipindah ke negara asalnya, Filipina.
Sekalipun demikian, untuk proses pemindahan napi tersebut belum ada hukum yang mengaturnya di Indonesia. Walhasil pemerintahan Prabowo pun mendorong pembahasan RUU pemindahan narapidana (transfer of prisoner) untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat.
Kunjungan Kerja (Kunker) anggota XIII Dewan Perwakilan Rakyat RI,di Lapas Kelas II-A Kerobokan di Kabupaten Badung, Bali, Jumat (6/12). (CNN Indonesia/Kadafi)
|
Dalam kunker ke Lapas Kerobokan itu, Willy mengatakan wacana pemindahan Mary Jane dan napi Bali Nine itu diapresiasi pihaknya untuk membangun hubungan yang baik Sekalipun demikian belum ada payung hukum yang mengaturnya.
“Kita Nanti akan bahas Hari Ini sama Pak Wamen [Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim ]. Dan jadi good political will kan. Harus kita ingin bersambung, Sekalipun demikian kita belum punya aturan turunannya,” kata Willy.
“Tapi setidak-tidaknya ini Merupakan prinsip, bagaimana ini bukan dibebaskan. Tapi ini dipindahkan saja ke negara asalnya untuk dilanjutkan tahanannya itu,” imbuh politikus NasDem itu.
Willy pun menekankan pemerintah Indonesia Harus bisa mendapatkan imbal balik Didefinisikan sebagai memindahkan WNI yang ditahan di penjara negara-negara sahabat tersebut.
“Jangan kemudian, kita bebaskan yang ini (Bali Nine) kan ditahan di sana (Australia) cuma nelayan-nelayan yang menangkap ikan kecil-kecil, kita lagi berbicara bernegosiasi resiprokalnya nanti seperti apa,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Wakil Ketua Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Andreas Hugo Pareira menegaskan pemerintah Supaya bisa tak memindahkan napi ke negara asalnya begitu saja sebelum ada payung hukum yang mengaturnya.
“Bahwa ada niat atau keinginan melakukan pemindahan transfer of prisoner Merupakan satu hal yang berkaitan dengan keinginan dan niat baik pemerintah kemudian Bahkan menyangkut hubungan Politik Luar Negeri. Mungkin ada kesepakatan yang Pernah terjadi dibuat antara pemerintah,” ujar Andreas.
“Tapi dari pihak kita Tidak mungkin tidak kita Harus mempunyai hukum positif yang berkaitan dengan itu. Dalam hal ini bahwa mereka memiliki kekuatan hukum tetap, dan kekuatan hukum tetap itu Harus dihormati. Oleh karena itu, kita Harus melakukan aturan main yang berkaitan dengan Undang-undang di situ peraturan yang menjadi payung untuk kemudian melakukan transfer,” imbuh politikus PDIP tersebut.
Kemudian, saat ditanya bahwa Kepala Negara Prabowo Subianto meminta transfer para narapidana Bali Nine sebelum Hari Raya Natal 2024, Andeas menjawab pemerintah Harus memiliki Peraturan Perundang-Undangan soal pemindahan tesebut.
“Kalau sebelum Natal itu kan keinginan, tetapi keinginan itu Bahkan Harus didasari oleh aturan yang melandasi itu. Kalau tidak kita melanggar hukum kita sendiri,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, soal para terpidana mati Bali Nine pihaknya Pernah terjadi bertemu dengan Pemerintah Australia.
Menteri Yusril menerangkan, bahwa soal terpidana Bali Nine bahwa pihaknya Pernah terjadi
bertemu dengan Mendagri Australia, Tony Burke yang datang ke Jakarta yang didampingi oleh Duta Besar atau Dubes Australia untuk Indonesia Penny Williams di Jakarta Pernah terjadi mendiskusikan banyak hal terutama soal Bali Nine.
“Soal Bali Nine itu bola Hari Ini ada di tangan Pemerintah Australia. Kami mendiskusikan banyak hal terkait peningkatan kerja sama antara pemerintah Australia dan Indonesia dalam kaitannya dengan bidang hukum. Tapi Bahkan secara khusus membicarakan tentang masalah Bali Nine itu,” kata Ia, usai membuka Rakernas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), di Jimbaran, Bali, Kamis (5/12) malam.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA