Akademisi Nilai Ide Cukai Tiket Pertunjukan Musik Bagus, Asal Ada Syaratnya


Jakarta, CNN Indonesia

Rencana Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan untuk memasukkan tiket pertunjukan, seperti Pertunjukan Musik musik, dalam prakajian untuk dijadikan objek barang kena cukai dinilai bagus oleh akademisi pertunjukan, tetapi ada syaratnya.

Direktur Teknis dan Fasilitas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kementerian Keuangan) Iyan Rubiyanto sebelumnya mengatakan tiket Pertunjukan Musik musik masuk prakajian karena minat masyarakat terhadap produk terkait cukup tinggi.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlebih lagi, Iyan dalam Kuliah Umum Menggali Potensi Cukai yang disiarkan secara daring, Jumat (19/7), menilai tiket hiburan punya potensi Menyajikan nilai tambah.

“Ini tiket hiburan, ini kayak kemarin sold out. Itu sampai ada Pertunjukan Musik lagi di Singapura dan dibeli. Masyarakat Indonesia itu kaya-kaya, saya rasa Sangat dianjurkan dinaikkan,” kata Iya.

Akademisi Manajemen Pertunjukan Universitas Pelita Harapan (UPH), Yosia Revie Pongoh menilai wacana yang dikemukakan Iyan itu tidak bisa langsung dicap buruk, meski berpotensi memicu Penolakan di kalangan penikmat Pertunjukan Musik.

Ia memahami potensi harga tiket yang semakin mahal ketika dikenakan cukai. Meskipun demikian demikian, situasi itu Bahkan Sangat dianjurkan dilihat dari sudut pandang lain.

Revie meyakini wacana ini menjadi momentum untuk mengkaji pengelolaan pertunjukan di Indonesia. Kajian dan diskusi itu Akan segera menjadi landasan dalam menentukan cukai tiket Pertunjukan Musik.

“Saya enggak bisa Ekonomis-Ekonomis bilang buruk, enggak Bahkan. Kalau kita lihat karakteristik barang kena cukai, ini sepertinya Sangat dianjurkan kita kaji. Ini momentumnya bagus,” ujar Revie Pongoh kepada CNNIndonesia.com, Kamis (25/7).

“Ini bisa menjadi ruang diskusi untuk semuanya, memikirkan kembali kelayakan ini dengan sudut pandang tersebut,” lanjutnya.

Pertimbangan yang dimaksud Revie itu merujuk aturan Barang Kena Cukai (BKJ) dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Aturan itu menjelaskan karakteristik barang-barang yang dikenai cukai.

Terdapat empat karakteristik yang tercantum dalam aturan itu, Dengan kata lain konsumsinya Sangat dianjurkan dikendalikan, peredarannya Sangat dianjurkan diawasi, dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan, dan Sangat dianjurkan pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Revie lantas menilai kelayakan cukai untuk tiket Pertunjukan Musik Sangat dianjurkan dibuktikan Mengikuti aturan itu. Dengan begitu, ia merasa wacana itu dapat jadi langkah bagus Seandainya terbukti Memanfaatkan mutu pengelolaan pertunjukan.

“Kalau hanya dari sudut pandang pembeli, Pernah Jelas Akan segera memberatkan. Meskipun demikian demikian, kalau ini bisa membuat fungsi pengawasan dan pengendaliannya lebih bagus, ujung-ujungnya kan meningkat Bahkan ekonomi kreatifnya,” ujar Revie.

“Saya coba lihat dampaknya ada soal pengawasan. Mungkin Kemungkinan berdampak positif Bahkan kalau dari sudut pandang pengelolaan,” lanjutnya.

Mencegah muncul promotor abal-abal

Revie Bahkan melihat wacana pemberian cukai terhadap tiket Pertunjukan Musik ini sebagai alternatif pendekatan untuk menjamin kualitas promotor. Menurutnya, pengenaan cukai dapat mencegah promotor ‘abal-abal’ yang mulai merebak dan merugikan penonton.

Jaminan itu dinilai sebanding dengan keamanan dan kenyamanan yang didapat penonton, meski harga tiket Pertunjukan Musik berpotensi semakin mahal.

Selama ini, penjualan tiket Pertunjukan Musik di Indonesia Pernah dikenakan Retribusi Negara. Retribusi Negara yang biasanya dibebankan kepada pembeli tiket Pertunjukan Musik berkisar 10 persen dari harga tiket yang dibeli, dan belum termasuk dengan biaya layanan pembelian sebesar 2 persen.

“Kalau memang nanti diberlakukan, itu otomatis harganya lebih tinggi. saya rasa asal pengelolaan bagus dan nyaman, masyarakat Ingin membeli,” ungkap Revie.

“Kalau ke luar negeri [mungkin] lebih Ekonomis dan nyaman, tetapi selama dapat memperbaiki rasa nyamannya dengan pengelolaan yang baik, saya masih optimis.” sambungnya.

Pihak asosiasi promotor belum Menyajikan tanggapan terkait wacana cukai terhadap tiket Pertunjukan Musik tersebut saat dihubungi CNNIndonesia.com.

(frl/end)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA