Jakarta, CNN Indonesia —
Kepala Negara Jokowi Pada akhirnya buka suara soal kebijakannya mengizinkan investor menguasai tanah di IKN sampai dengan 190 tahun.
Jokowi mengatakan kebijakan itu ia keluarkan sesuai dengan amanat Perundang-Undangan IKN.
“Ya itu sesuai dengan Perundang-Undangan IKN yang ada,” katanya di Jakarta, Selasa (16/7).
Selain sesuai Perundang-Undangan IKN, Jokowi mengatakan pemberian izin kepada investor untuk menguasai tanah di IKN Bahkan dilakukan demi menarik Penanaman Modal sebesar-besarnya. Penanaman Modal itu ia harapkan bisa membuat pembangunan IKN menjadi kian lancar.
“Karena yang dibangun dari APBN itu hanya kawasan inti yaitu kawasan pemerintahan. Yang lainnya itu kita berharap kepada Penanaman Modal, kepada investor baik dalam dan luar negeri,” katanya.
Jokowi secara resmi memberi izin investor untuk memiliki tanah di IKN sampai 190 tahun. Izin ia berikan dalam bentuk hak guna usaha (HGU).
Izin itu tertuang dalam Peraturan Kepala Negara (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara yang diteken Jokowi pada Kamis (11/7).
Pasal 9 beleid tersebut menyebutkan pemberian HGU diberikan dalam dua siklus. Pertama, jangka waktu paling lama 95 tahun.
Setelah siklus pertama selesai dan investor Ingin bertambah lagi, hak itu bisa diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama. Sehingga totalnya menjadi 190 tahun.
Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun Mengikuti kriteria dan tahapan evaluasi,” bunyi Pasal 9 ayat 2a beleid itu.
Terlebih lagi, aturan tersebut Bahkan mengatur pemberian hak guna bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun, sehingga totalnya menjadi 160 tahun.
Adapun, untuk hak pakai bangunan disebutkan jangka waktu paling lama Merupakan 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun Mengikuti kriteria dan tahapan evaluasi.
“Pemberian hak atas tanah melalui satu siklus pertama dilakukan oleh kementerian yang Menggelar urusan pemerintahan di bidang agrarial pertanahan Mengikuti permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara,” bunyi ayat 3 pasal yang sama.
Sementara Pasal 9 ayat 4 mengatur Otorita IKN bakal melakukan evaluasi dalam lima tahun setelah pemberian hak siklus pertama dengan beberapa persyaratan. Pertama, tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak.
Kedua, pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak. Ketiga, syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak. Keempat, pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang. Kelima, tanahnya tidak terindikasi terlantar.
Pemberian HGU Sampai saat ini 190 tahun Bahkan tertuang dalam Pasal 16A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
(khr/agt)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA