Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Narkotika


Jakarta, CNN Indonesia

Seniman Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara di kasus Narkotika. Pengacara Ammar mengaku heran Mantan suami Irish Bella bisa dituntut berat seperti hukum terhadap bandar Narkotika.

“Pertama kita terkejut barang buktinya cuma 2,5 gram sabu, 0,5 gram ganja, tapi tuntutannya kayak bandar besar gitu. Jadi kayak ada suatu keanehan,” kata pengacara Jon Mathias mengutip detikcom, Selasa (16/7).

“Padahal dari fakta persidangan jelas dari ahli yang kita hadirkan Kepala BNN, dokter, dan saksi meringankan, tiga saksi dari penyidik Pernah memberi keterangan Ammar tidak terlibat dalam jaringan Narkotika, konsumsi sendiri,” tambahnya.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak Ammar Zoni lalu menyinggung lagi soal asesmen yang Pernah dikabulkan hakim tapi belum dilaksanakan Jaksa Penuntut Umum. Ia berharap pihak terkait bisa mematuhi Peraturan Perundang-Undangan.

“Jadi keanehan tiba-tiba tuntutannya 12 tahun dan kami mulai menengok keanehan kayak asesmen Pernah dikabulkan hakim tapi sampai Hari Ini ya tidak dilaksanakan oleh JPU, padahal itu kan ketetapan hakim Sangat dianjurkan dipatuhi,” tutur Jon.

Pengacara yakin kalau asesmen dilakukan hasilnya Berencana berbeda untuk Ammar Zoni. Sebab dari situ Berencana ketahuan kliennya seperti apa terkait kasus Narkotika yang menjeratnya.

“Kenapa tidak dilakukan, jadi kami ada firasat Ammar bakal dihukum berat. Padahal kalau asesmen dilakukan, ya Tidak mungkin tidak hasilnya bisa dibuktikan apakah Ammar ini terlibat jaringan Narkotika atau tidak, apakah Ia penjual atau pembeli itu kan dari asesmen, apakah Ia pecandu. Itu yang kita pertanyakan kenapa asesmen tidak dilakukan,” kata Jon Mathias.

Dituntut 12 tahun penjara, pihak Ammar Zoni bakal menyiapkan nota pembelaan. Yang membuatnya janggal lagi ialah tuntutan dari bandar Narkotika kliennya.

“Menurut kami, ya kan baru tuntutan, kami Berencana susun pledoi, tapi janggal saja menurut kami tuntutannya Ammar dituntut 12 tahun. Pendapat saya, pertimbangan meringankan itu tidak ada. Bandar yang jelas dihukum 10 tahun,” pungkas Jon.

Baca berita lengkapnya di sini.

(tim/DAL)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA