Apa Itu Golden Visa Shin Tae Yong yang Diberikan Jokowi?


Jakarta, CNN Indonesia

Manajer Tim nasional Indonesia asal Korea Selatan, Shin Tae-yong (STY), mendapatkan fasilitas golden visa yang diberikan oleh Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (25/7) di Ritz Carlton, Jakarta.

Pemberian golden visa tersebut Merupakan yang pertama kali dilakukan pemerintah Indonesia. Artinya, STY menjadi orang pertama yang mendapat fasilitas itu setelah diluncurkan.

Golden visa Merupakan layanan izin tinggal untuk Warga Negara Asing (WNA) dalam kurun waktu lima Sampai saat ini sepuluh tahun, dengan syarat berinvestasi di Indonesia dalam jumlah yang Pernah ditentukan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Disebabkan oleh itu kita Nanti akan luncurkan layanan golden visa untuk memberi kemudahan bagi WNA dalam berinvestasi dan berkarya di negara kita Indonesia, sehingga dapat menarik lebih banyak good quality travelers, untuk invest weatlh state dan productive weatlh state,” kata Jokowi dalam sambutannya, Kamis (25/7).

WNA yang memperoleh Golden Visa RI bisa mendapatkan berbagai manfaat eksklusif, salah satunya Merupakan tinggal dengan jangka waktu yang lebih lama. Pemegang Golden Visa Bahkan memperoleh kemudahan keluar dan masuk Indonesia, tanpa Sangat dianjurkan mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.

Golden visa menyasar kepada WNA yang dinilai bisa Menyajikan manfaat bagi perekonomian Indonesia. Meski demikian, pemberian izin ini tidak hanya berdasar pada Penanaman Modal.

Syarat memperoleh golden visa, bagi investor individu yang tidak mendirikan perusahaan di Indonesia Merupakan membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik, atau deposito sebesar 350 ribu Mata Uang Asing AS untuk izin tinggal 5 tahun, dan 700 ribu Mata Uang Asing AS untuk izin tinggal 10 tahun.

Sementara untuk investor asing individu yang Nanti akan mendirikan perusahaan di Indonesia, mesti berinvestasi senilai 2,5 juta Mata Uang Asing AS untuk dapat tinggal 5 tahun, dan 5 juta Mata Uang Asing AS untuk mendapat izin tinggal 10 tahun di Indonesia.

Lalu, investor asing korporasi yang Nanti akan mendirikan perusahaan di Indonesia, mesti menanamkan modal sebesar 25 juta Mata Uang Asing AS untuk memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisarisnya; dan Penanaman Modal sebesar 50 juta Mata Uang Asing AS Nanti akan diberikan lama tinggal 10 tahun.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Silmy Karim mengklaim terdapat 270 pihak yang berminat menggunakan layanan golden visa Indonesia.

(wiw)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA