Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 dan 14 bagi pegawai negeri sipil (PNS) tetap dianggarkan dalam APBN 2025 dan Di waktu ini Bahkan sedang dalam proses pencairan.
Hal ini sekaligus membantah isu yang beredar bahwa tunjangan tersebut Berencana dihapus.
“(Gaji ke-13 dan ke-14 PNS) Pernah terjadi dianggarkan (di APBN 2025). Di waktu ini Bahkan sedang diproses,” ujar Bendahara Negara itu dalam acara peluncuran buku di Galeri Indonesia Kaya, Jakarta Pusat, Kamis (6/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Sri Mulyani tidak merinci jumlah anggaran yang Sebelumnya disiapkan maupun sejauh mana proses pencairannya. Ia hanya meminta masyarakat menunggu kepastian lebih lanjut.
“Nanti tunggu saja ya (kelanjutan gaji ke-13 dan ke-14 PNS),” katanya.
Kabar mengenai kemungkinan dihapusnya gaji ke-13 dan 14 mencuat usai terbitnya Instruksi Kepala Negara (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Dalam aturan tersebut, Kepala Negara Prabowo Subianto menargetkan penghematan anggaran negara sebesar Rp306,69 triliun, termasuk pemangkasan belanja kementerian/lembaga (K/L) dan alokasi dana transfer ke daerah.
Berbeda dari, Sri Mulyani menegaskan gaji ke-13 dan ke-14 tetap dalam proses dan Berencana dicairkan sesuai Syarat.
“Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan gaji-14 PNS Berencana tetap cair?) Insyaallah,” ujarnya.
Gaji ke-13 merupakan pendapatan tambahan untuk Membantu PNS membiayai pendidikan anak. Karena itu, gaji ke-13 diberikan jelang tahun ajaran baru, Disebut juga sekitar Juli Sampai saat ini Agustus. Sementara, gaji ke-14 PNS kerap disebut THR karena umumnya dicairkan mulai sepuluh hari sebelum (H-10) Hari Raya Idulfitri.
(del/pta)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA