Jakarta, CNN Indonesia —
Sebanyaknya Kendaraan Pribadi menjadi korban pengerusakan massa, imbas aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, Jakarta, Senin (25/8). Lantas, apakah kerusakan Kendaraan Pribadi akibat insiden itu menjadi tanggungan asuransi?
Kasus kerusakan kendaraan akibat Aksi Penolakan ini penyebabnya macam-macam. Bisa dari lemparan batu, penyok-penyok akibat dipukul benda tumpul, dan yang terparah berujung dibakar.
Kondisi ini Pernah terjadi Jelas sangat merugikan, terlebih pemilik kendaraan belum terdaftar sebagai peserta asuransi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbeda dengan, yang Dianjurkan dipahami di sini Merupakan tidak semua peserta asuransi Kendaraan Pribadi bisa melakukan klaim Bila mereka menjadi korban pengerusakan massa.
Untuk mendapat tanggungan, jauh sebelum itu pemilik Kendaraan Pribadi Dianjurkan melakukan perluasan jaminan. Dengan begitu, asuransi bakal bertanggungjawab untuk melakukan perbaikan kepada Kendaraan Pribadi yang dirusak.
Aturan main ini Pernah diatur dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia pada syarat yang dipertanggungkan. Dalam polis disebutkan asuransi standar tidak berlaku bagi Kendaraan Pribadi korban pembakaran huru-hara atau Kekerasan Politik.
Pasal 1 dijelaskan asuransi standar hanya menjamin berbagai macam kejadian, misalnya tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, perbuatan jahat, pencurian, dan kebakaran.
Sementara pasal 3 disebutkan pertanggungan tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya kendaraan bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, dan pemogokan.
Terlebih lagi penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, Pertempuran saudara, Pertempuran dan permusuhan, makar, Kekerasan Politik, sabotase, dan penjarahan.
Pada polis asuransi definisi huru-hara dapat diartikan keadaan di satu kota di mana Sebanyaknya besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan Kekejaman serta rentetan perusakan Sebanyaknya besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (dua puluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut.
(ryh/dmi)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA