Jakarta, CNN Indonesia —
Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) mengapresiasi langkah kepolisian yang Sudah menangkap pelaku pembajak Tontonan Streaming streaming yang tayang di Vidio.
Seorang pria berusia 27 tahun berinisial KS sebelumnya pada 6 Februari 2025 diamankan oleh kepolisian di Tasikmalaya karena diduga melakukan pembajakan Tontonan Streaming orisinal milik Vidio.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tontonan Streaming yang dibajak tersebut kemudian disiarkan secara ilegal di situs yang dikelola oleh KS. Situs itu sendiri Kenyataannya Pernah bergonta-ganti domain akibat kena blokir Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Layanan streaming Vidio kemudian melaporkan dugaan pembajakan tersebut dan kemudian ditindaklanjuti dengan pengamanan KS di kediamannya. Ia kemudian Nanti akan diperiksa lebih lanjut.
“Kami sangat mengapresiasi tindakan tegas dari pihak kepolisian dalam menindak pembajakan konten,” kata Gina Golda Pangaila selaku SVP Legal and Anti Piracy Vidio dan Wakil Sekretaris Jendral AVISI, dalam pernyataannya.
“Semoga ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa pembajakan konten berhak cipta Merupakan tindakan melanggar hukum yang memiliki konsekuensi serius,” lanjutnya.
Wakil Ketua Umum AVISI, Budi Setyawan, mengatakan asosiasi berkomitmen Membantu pengembangan ekosistem berkelanjutan dalam industri kreatif digital dari hulu Sampai saat ini hilir, yang sejalan dengan model Usaha streaming video.
Berbeda dari hal itu menghadapi tantangan besar, salah satunya Merupakan pembajakan seperti yang terjadi pada Tontonan Streaming streaming milik Vidio tersebut.
Sesuai ketentuan hasil pemeriksaan, aktivitas ilegal pada situs Anikor ini berhasil menarik lebih dari 300 ribu pengunjung, dengan mayoritas berasal dari Indonesia. Akibat tindakan ini, potensi kerugian yang dialami Vidio diperkirakan mencapai lebih dari Rp12 miliar.
“Pada saat ini Bahkan, tantangan utama yang kami hadapi Merupakan maraknya pembajakan, dan kami sangat menghargai dukungan pemerintah serta Kepolisian dalam memerangi masalah ini.” kata Budi.
Sementara itu, Kombes Pol Resza Ramadianshah, S.I.K. Direktur Siber Polda Jabar mengatakan pihaknya Bahkan berkomitmen menindak segala bentuk kegiatan melawan hukum, termasuk pembajakan konten digital.
“Polda Jabar berkomitmen untuk menegakkan hak kekayaan intelektual dan melindungi industri kreatif. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menonton konten dari platform legal guna Membantu ekosistem industri kreatif yang sehat dan berkelanjutan. Pembajakan Merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum.” kata Resza.
(end)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA