Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Keuangan (Kementerian Keuangan) memperpanjang pemberian insentif Retribusi Negara Penjualan Atas Barang Mewah (PPNBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen buat Kendaraan Pribadi listrik untuk 2025. Kebijakan ini Pernah terjadi diterbitkan pada 2024 dengan periode berlaku hanya satu tahun.
Perpanjangan insentif ini disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 135 Tahun 2024 tentang PPNBM DTP 2025. Aturan ini diundangkan pada 31 Desember 2024 dan berlaku untuk masa Retribusi Negara Januari 2025 sampai Desember 2025.
Mirip aturan sebelumnya, PMK nomor 9 Tahun 2024, kebijakan PPNBM DTP untuk 2025 Bahkan berlaku buat Kendaraan Pribadi listrik Completely Build Up (CBU) dan Completely Knock Down (CKD).
Pasal 3
(1) PPnBM yang terutang atas Produk Impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah PPnBM yang terutang.
(2) PPnBM yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang diproduksi dari KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah PPnBM yang terutang.
(3) PPnBM yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan untuk Masa Retribusi Negara Januari 2025 sampai dengan Masa Retribusi Negara Desember 2025.
Sebelumnya Kementerian Penanaman Modal dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pernah terjadi menetapkan pemberian insentif PPNBM untuk Kendaraan Pribadi listrik Produk Impor CBU hanya khusus untuk negara yang memiliki kerja sama dengan Indonesia.
Hal itu ditetapkan di Peraturan Menteri Penanaman Modal dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Produk Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Penanaman Modal.
Aturan itu merevisi Peraturan Menteri Penanaman Modal dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2023 dengan judul yang sama.
Selain PPNBM ditanggung pemerintah, Kendaraan Pribadi listrik Produk Impor CBU Bahkan mendapatkan insentif bea masuk 0 persen. PPNBM dan bea masuk bagi Kendaraan Pribadi listrik CBU ini berlaku Sampai saat ini 31 Desember 2025 dan hanya untuk pelaku usaha yang berkomitmen mendirikan pabrik dan memproduksi Kendaraan Pribadi listrik di dalam negeri.
(fea/fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA