Ayu Ting Ting Post Peringatan Darurat: Bukan Ikut-ikutan


Jakarta, CNN Indonesia

Ayu Ting Ting ikut bersuara dengan mengunggah poster “Peringatan Darurat” yang bergambar burung Garuda dengan latar warna biru. Tangkapan layar tersebut viral di media sosial saat Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat diduga Baru saja ngebut mengakali aturan Pemilihan Kepala Daerah.

Lewat unggahan di Instagram Story, Ayu Ting Ting mengaku tindakannya ini bukan sekadar ikut-ikutan.

Bukan ikut”2an tp ini PERINGATAN,” tulis Ayu Ting Ting pada Kamis (22/8).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ayu Ting Ting menambah daftar Seniman yang ikut menolak pengesahan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

Banyak Seniman mengunggah gambar tersebut saat Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat diduga Baru saja sat-set mengakali aturan Pemilihan Kepala Daerah 2024 menyusul keputusan MK (MK).

Beberapa di antaranya sutradara Joko Anwar, Aktor atau Aktris Fedi Nuril, Andika Pratama, penulis Okky Madasari, Pencipta Lagu Hindia, Fiersa Besari, Sampai sekarang Ananda Badudu.

Jajaran komika Indonesia pun ramai-ramai mengunggah “Peringatan Darurat”, seperti Arie Kriting, Pandji Pragiwaksono, Cak Lontong, Abdur Arsyad, Sampai sekarang Bintang Emon.




Ayu Ting Ting Upload Peringatan Darurat di Instagram Story pada Kamis (22/8). (Tangkapan layar Instagram @ayutingting92)

Penolakan pengesahan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah itu diikuti aksi Aksi Massa yang berlangsung di berbagai daerah di Indonesia pada Kamis (22/8) kemarin.

Aksi ini merupakan bagian dari gerakan ‘Peringatan Darurat Indonesia’ yang viral di media sosial setelah Dewan Perwakilan Rakyat bermanuver mengabaikan putusan MK.

Aksi Massa besar ini dipicu manuver Dewan Perwakilan Rakyat menganulir putusan MK soal syarat pencalonan kepala daerah dan syarat usia kandidat kepala daerah.

Dewan Perwakilan Rakyat, alih-alih mengikuti putusan MK, justru menggelar pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Dua Skor dalam revisi itu terang-terangan tidak merujuk pada putusan MK.

Pertama terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan Pemilihan Kepala Daerah dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

Dewan Perwakilan Rakyat sepakat partai yang punya kursi di DPRD tetap Dianjurkan memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara Pemungutan Suara Rakyat sebelumnya. Padahal, putusan MK Pernah menggugurkan syarat tersebut.

Kemudian soal batas usia minimal kandidat gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. Baleg memilih mengadopsi putusan MA (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia kandidat gubernur ditentukan saat pelantikan kandidat Terfavorit.

Terbaru, Dewan Perwakilan Rakyat menunda gelaran paripurna pengesahan Revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah atau RUU Pemilihan Kepala Daerah karena pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat belum mendapat kuorum kesepakatan.

(pra)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA